Kudus, 5/4 (Antara) - Panitia Pengawas Kabupaten Kudus bersama Satpol PP setempat menertibkan alat peraga kampanye sejumlah pasangan calon bupati/wakil bupati Kudus yang melanggar aturan pembatasan jumlah dan zona pemasangan, Kamis.
Salah satu APK paslon yang ditertibkan, yakni milik pasangan calon nomor urut 1, Masan-Noor Yasin yang terpasang di tepi Jalan Sunan Kudus memanfaatkan baliho berukuran besar.
Menurut Ketua Panwas Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, baliho milik paslon Masan-Noor Yasin tidak hanya melanggar aturan pembatasan, tetapi melanggar zona pemasangan.
Oleh karena itu, lanjut dia, harus diturunkan karena paslon lainnya yang dianggap melanggar zona pemasangan maupun aturan pembatasan juga ditertibkan.
Ia mencatat semua paslon melanggar aturan pembatasan jumlah APK, serta sebagian ada yang melanggar aturan zona pemasangan APK.
Lima pasangan calon tersebut, yakni pasangan Akhwan-Hadi Sucipto, Nor Hartoyo-Junaidi, Masan-Noor Yasin, Muhammad Tamzil-Hartopo dan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.
Dari kelima pasangan calon yang diminta untuk menertibkan APK yang melanggar, kata dia, hanya paslon nomor urut tiga, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang membalas surat dari Panwas Kabupaten Kudus.
Melalui surat tersebut, kata dia, tim paslon nomor urut tiga tersebut meminta APK di lokasi tertentu agar tidak ditertibkan.
"Paslon lainnya tidak ada permintaan seperti paslon nomor urut tiga, penertibannya tidak memandang lokasi dan hanya menyisakan tujuh APK, khususnya baliho," ujarnya.
Penertiban APK paslon, katanya, hari ini (5/4) berlangsung serentak di sejumlah kecamatan, sedangkan jumlahnya tentu menunggu laporan dari masing-masing petugas yang terjun di masing-masing kecamatan.
Berdasarkan ketentuan dari KPU Kudus, masing-masing paslon hanya diperkenankan memperbanyak APK maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU.
Dari hasil penghitungan Panwas Kabupaten Kudus, pasangan calon Akhwan-Hadi diketahui memasang baliho terbanyak, yakni 100 baliho, sedangkan Sri Hartini-Bowo memasang sebanyak 89 baliho.
Untuk paslon Masan-Noor Yasin dan Muhammad Tamzil-Hartopo masing-masing memasang sebanyak 47 baliho dan 45 baliho, sedangkan pasangan Nor Hartoyo-Junaidi memasang sembilan baliho.
KPU Kudus memfasilitasi pembuatan baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan ukuran yang sudah ditetapkan.
Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan baliho lima buah, umbul-umbul 180 buah untuk sembilan kecamatan, dan spanduk dua buah untuk setiap desa/kelurahan.
APK dapat diperbanyak maksimal 150 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU kudus, sedangkan bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah keluarga di Kudus.
Salah satu APK paslon yang ditertibkan, yakni milik pasangan calon nomor urut 1, Masan-Noor Yasin yang terpasang di tepi Jalan Sunan Kudus memanfaatkan baliho berukuran besar.
Menurut Ketua Panwas Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, baliho milik paslon Masan-Noor Yasin tidak hanya melanggar aturan pembatasan, tetapi melanggar zona pemasangan.
Oleh karena itu, lanjut dia, harus diturunkan karena paslon lainnya yang dianggap melanggar zona pemasangan maupun aturan pembatasan juga ditertibkan.
Ia mencatat semua paslon melanggar aturan pembatasan jumlah APK, serta sebagian ada yang melanggar aturan zona pemasangan APK.
Lima pasangan calon tersebut, yakni pasangan Akhwan-Hadi Sucipto, Nor Hartoyo-Junaidi, Masan-Noor Yasin, Muhammad Tamzil-Hartopo dan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo.
Dari kelima pasangan calon yang diminta untuk menertibkan APK yang melanggar, kata dia, hanya paslon nomor urut tiga, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo yang membalas surat dari Panwas Kabupaten Kudus.
Melalui surat tersebut, kata dia, tim paslon nomor urut tiga tersebut meminta APK di lokasi tertentu agar tidak ditertibkan.
"Paslon lainnya tidak ada permintaan seperti paslon nomor urut tiga, penertibannya tidak memandang lokasi dan hanya menyisakan tujuh APK, khususnya baliho," ujarnya.
Penertiban APK paslon, katanya, hari ini (5/4) berlangsung serentak di sejumlah kecamatan, sedangkan jumlahnya tentu menunggu laporan dari masing-masing petugas yang terjun di masing-masing kecamatan.
Berdasarkan ketentuan dari KPU Kudus, masing-masing paslon hanya diperkenankan memperbanyak APK maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU.
Dari hasil penghitungan Panwas Kabupaten Kudus, pasangan calon Akhwan-Hadi diketahui memasang baliho terbanyak, yakni 100 baliho, sedangkan Sri Hartini-Bowo memasang sebanyak 89 baliho.
Untuk paslon Masan-Noor Yasin dan Muhammad Tamzil-Hartopo masing-masing memasang sebanyak 47 baliho dan 45 baliho, sedangkan pasangan Nor Hartoyo-Junaidi memasang sembilan baliho.
KPU Kudus memfasilitasi pembuatan baliho, umbul-umbul, dan spanduk dengan ukuran yang sudah ditetapkan.
Masing-masing pasangan calon akan mendapatkan baliho lima buah, umbul-umbul 180 buah untuk sembilan kecamatan, dan spanduk dua buah untuk setiap desa/kelurahan.
APK dapat diperbanyak maksimal 150 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi KPU kudus, sedangkan bahan kampanye maksimal 100 persen dari jumlah keluarga di Kudus.