Purbalingga (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melantik 49 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2019.
"Anggota PPK Pemilu 2019 seluruhnya 54 orang, yang dilantik hari ini 49 orang, sisanya akan kami lantik Jumat (9/3) karena hari ini berhalangan," kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni di Purbalingga, Kamis.
Dia menjelaskan, anggota PPK Pemilu 2019 di Purbalingga sebanyak 54 orang yakni masing-masing kecamatan berjumlah tiga orang.
"Untuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Purbalingga yang menyelenggarakan Pilgub Jateng, metode perekrutan melalui evaluasi keanggotaan PPK Pilgub 2018, dari lima anggota hanya diambil tiga," katanya.
Sri berharap, seluruh anggota PPK yang telah dilantik untuk dapat langsung bekerja.
"Dengan dilantiknya anggota PPK Pemilu 2019, yang juga menjadi PPK Pilgub Jateng 2018, anggota PPK Pemilu 2019 akan merangkap tugas hingga Juli 2018," katanya.
Dia menjelaskan, dua anggota PPK Pilgub hanya melaksanakan tugas hingga Juli 2018. Sementara tiga anggota PPK Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 akan melanjutkan tugas hingga selesainya penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Namun demikian untuk 2018 ini, masa kerja PPK Pemilu 2019 sementara hanya sampai tujuh bulan terhitung dari Maret hingga September 2018. Untuk tiga bulan sisanya masih harus menunggu ketentuan KPU RI," katanya.
Sri mengatakan, jumlah keanggotaan PPK sebanyak tiga orang merupakan tantangan berat yang harus diemban oleh PPK Pemilu 2019.
"Dengan demikian dibutuhkan kebersamaan, kemandirian, dan independensi, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan profesional," katanya.
"Anggota PPK Pemilu 2019 seluruhnya 54 orang, yang dilantik hari ini 49 orang, sisanya akan kami lantik Jumat (9/3) karena hari ini berhalangan," kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni di Purbalingga, Kamis.
Dia menjelaskan, anggota PPK Pemilu 2019 di Purbalingga sebanyak 54 orang yakni masing-masing kecamatan berjumlah tiga orang.
"Untuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, seperti Purbalingga yang menyelenggarakan Pilgub Jateng, metode perekrutan melalui evaluasi keanggotaan PPK Pilgub 2018, dari lima anggota hanya diambil tiga," katanya.
Sri berharap, seluruh anggota PPK yang telah dilantik untuk dapat langsung bekerja.
"Dengan dilantiknya anggota PPK Pemilu 2019, yang juga menjadi PPK Pilgub Jateng 2018, anggota PPK Pemilu 2019 akan merangkap tugas hingga Juli 2018," katanya.
Dia menjelaskan, dua anggota PPK Pilgub hanya melaksanakan tugas hingga Juli 2018. Sementara tiga anggota PPK Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 akan melanjutkan tugas hingga selesainya penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Namun demikian untuk 2018 ini, masa kerja PPK Pemilu 2019 sementara hanya sampai tujuh bulan terhitung dari Maret hingga September 2018. Untuk tiga bulan sisanya masih harus menunggu ketentuan KPU RI," katanya.
Sri mengatakan, jumlah keanggotaan PPK sebanyak tiga orang merupakan tantangan berat yang harus diemban oleh PPK Pemilu 2019.
"Dengan demikian dibutuhkan kebersamaan, kemandirian, dan independensi, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan profesional," katanya.