Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Pajak mengimbau wajib pajak mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final atau PAS-Final untuk menghindari sanksi administrasi yang lebih besar.
"Untuk program PAS-Final ini penerapannya dengan bayar PPh final. Setelah amnesti pajak tahun lalu mungkin ada harta yang terlewatkan, bisa diungkap saat PAS-Final ini," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono di Solo, Senin.
Meski demikian, ia menolak jika program tersebut dikatakan sebagai amnesti pajak jilid II.
Ia mengatakan tarif yang harus dibayarkan jika mengikuti PAS-Final, yaitu untuk UMKM sebesar 12,5 persen, WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP badan sebesar 25 persen.
"Ini merupakan insentif bagi WP agar tidak kena sanksi 200 persen untuk WP yang sudah ikut amnesti pajak dan sanksi dua persen/bulan untuk WP yang pada tahun lalu tidak mengikuti program amnesti pajak," katanya.
Ia mengatakan batas waktu pemberlakuan PAS-Final untuk masing-masing WP adalah sebelum Kantor Pajak mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada WP yang bersangkutan.
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah memberikan imbauan kepada WP untuk mengikuti program PAS-Final, sedangkan untuk dikeluarkannya surat perintah pemeriksaan tergantung kami," katanya.
Ia mengatakan jika surat perintah pemeriksaan sudah diberikan kepada WP maka WP tersebut sudah tidak bisa lagi mengikuti PAS-Final sehingga harus membayar sanksi yang telah ditetapkan oleh Kantor Pajak.
Ia mengatakan bahwa khusus di KPP Pratama Surakarta sudah ada 100 WP yang diperiksa.
Ia mengatakan satu bulan setelah keluarnya surat pemeriksaan, Kantor Pajak mengeluarkan surat ketetapan.
"Pada proses ini, misalnya tanah menggunakan apraisal dari nilai jual objek pajak, kendaraan dari nilai jual kendaraan bermotor, sedangkan kalau untuk tabungan bukan merupakan objek pajak, yang menjadi objek pajak adalah bunga dari tabungan tersebut tetapi dengan minimal saldo Rp1 miliar," katanya.
"Untuk program PAS-Final ini penerapannya dengan bayar PPh final. Setelah amnesti pajak tahun lalu mungkin ada harta yang terlewatkan, bisa diungkap saat PAS-Final ini," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budi Setyono di Solo, Senin.
Meski demikian, ia menolak jika program tersebut dikatakan sebagai amnesti pajak jilid II.
Ia mengatakan tarif yang harus dibayarkan jika mengikuti PAS-Final, yaitu untuk UMKM sebesar 12,5 persen, WP orang pribadi sebesar 30 persen, dan WP badan sebesar 25 persen.
"Ini merupakan insentif bagi WP agar tidak kena sanksi 200 persen untuk WP yang sudah ikut amnesti pajak dan sanksi dua persen/bulan untuk WP yang pada tahun lalu tidak mengikuti program amnesti pajak," katanya.
Ia mengatakan batas waktu pemberlakuan PAS-Final untuk masing-masing WP adalah sebelum Kantor Pajak mengeluarkan surat perintah pemeriksaan kepada WP yang bersangkutan.
"Beberapa waktu yang lalu kami sudah memberikan imbauan kepada WP untuk mengikuti program PAS-Final, sedangkan untuk dikeluarkannya surat perintah pemeriksaan tergantung kami," katanya.
Ia mengatakan jika surat perintah pemeriksaan sudah diberikan kepada WP maka WP tersebut sudah tidak bisa lagi mengikuti PAS-Final sehingga harus membayar sanksi yang telah ditetapkan oleh Kantor Pajak.
Ia mengatakan bahwa khusus di KPP Pratama Surakarta sudah ada 100 WP yang diperiksa.
Ia mengatakan satu bulan setelah keluarnya surat pemeriksaan, Kantor Pajak mengeluarkan surat ketetapan.
"Pada proses ini, misalnya tanah menggunakan apraisal dari nilai jual objek pajak, kendaraan dari nilai jual kendaraan bermotor, sedangkan kalau untuk tabungan bukan merupakan objek pajak, yang menjadi objek pajak adalah bunga dari tabungan tersebut tetapi dengan minimal saldo Rp1 miliar," katanya.