Semarang (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang mendalami dasar pengenaan pajak melalui Program Pembinaan Ketrampilan Pegawai (PPKP). 

Kegiatan rutin yang diikuti seluruh pegawai KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang tersebut membahas materi dengan tema pajak dalam rangka impor.

Dalam kesempatan tersebut Zinky Rachman Agus selaku pemateri menjelaskan mengenai pemberitahuan impor barang dan pemberitahuan ekspor barang untuk penggalian potensi dan pengujian kepatuhan wajib pajak.

Zinky juga menjelaskan mengenai pemberitahuan import barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang juga berfungsi sebagai bukti pungutan pajak selain sebagai dasar pengenaan pajak.

PIB dan PEB, lanjut Zinky, bisa digunakan untuk mengetahui pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan mengetahui barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Terkait dengan surat keterangan bebas PPN impor, Zinky menambahkan bahwa SKB diberlakukan untuk mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses penghasilan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak tersebut tidak termasuk suku cadang.


Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024