Semarang (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas Semarang mendalami dasar pengenaan pajak melalui Program Pembinaan Ketrampilan Pegawai (PPKP). Kegiatan rutin yang diikuti seluruh pegawai KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang tersebut membahas materi dengan tema pajak dalam rangka impor. Dalam kesempatan tersebut Zinky Rachman Agus selaku pemateri menjelaskan mengenai pemberitahuan impor barang dan pemberitahuan ekspor barang untuk penggalian potensi dan pengujian kepatuhan wajib pajak. Zinky juga menjelaskan mengenai pemberitahuan import barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang juga berfungsi sebagai bukti pungutan pajak selain sebagai dasar pengenaan pajak. PIB dan PEB, lanjut Zinky, bisa digunakan untuk mengetahui pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan mengetahui barang kena pajak dan jasa kena pajak. Terkait dengan surat keterangan bebas PPN impor, Zinky menambahkan bahwa SKB diberlakukan untuk mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan secara langsung dalam proses penghasilan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak yang menghasilkan barang kena pajak tersebut tidak termasuk suku cadang.
Bea Cukai dalami dasar pengenaan pajak
Rabu, 24 Januari 2018 9:00 WIB
Seorang peserta bertanya dalam kegiatan PPKP dengan tema pajak dalam rangka impor. (Foto: Humas Bea Cukai)
Pewarta : Humas Bea Cukai
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Pekalongan bersama Bea Cukai ajak mahasiswa perkuat kesadaran cukai
27 February 2026 15:38 WIB
Bea Cukai Jateng - DIY limpahkan penyelundupan kratom asal Pontianak ke kejaksaan
25 February 2026 16:24 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
BRI sediakan Rp25 T penuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 2026
13 March 2026 13:26 WIB
Hery Gunardi beberkan strategi perbankan hadapi ketidakpastian ekonomi global
07 March 2026 19:31 WIB
Bupati Temanggung ungkap 20 persen opsen PKB untuk peningkatan infrastruktur
28 February 2026 1:42 WIB