Solo, ANTARA JATENG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengusulkan kepada pihak berwajib mengenai langkah "gijzeling" atau penyanderaan sejumlah wajib pajak yang merugikan negara karena tidak mau membayar tunggakan pajak.
"Beberapa pengemplang pajak yang berada di wilayah DJP Jateng II memang ada yang terancam penyanderaan karena selama ini upaya penagihan dari kami tidak diindahkan," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Ia mengatakan usulan penyanderaan untuk WP yang masih menunggak pajak namun belum ada itikad baik untuk membayarnya berasal dari WP orang pribadi dan badan.
"Memang beberapa wajib pajak yang diusulkan penyanderaan itu karena dianggap merugikan keuangan negara karena melakukan penunggakan pajak dengan nominal di atas Rp100 juta," katanya.
Ia mengatakan meski sudah diusulkan untuk dilakukan penyaderaan, dikatakannya, langkah tersebut masih membutuhkan proses panjang, yaitu mulai dari pengusulan di tingkat kanwil, pusat hingga persetujuan dari Menteri Keuangan.
Menurut dia, karena prosesnya masih panjang hingga saat ini DJP Jateng II belum bersedia mengumumkan berapa jumlah WP yang berpotensi terkena sanksi "gijzeling" tersebut.
"Karena bisa jadi dari sekian banyak yang kami usulkan, ada beberapa yang tidak terpenuhi syaratnya," katanya.
Sementara itu, untuk menghindari sanksi pajak, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menjadi WP untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.
Ia mengatakan selain mengikuti peraturan, kewajiban perpajakan oleh para WP memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.
"Beberapa pengemplang pajak yang berada di wilayah DJP Jateng II memang ada yang terancam penyanderaan karena selama ini upaya penagihan dari kami tidak diindahkan," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Selasa.
Ia mengatakan usulan penyanderaan untuk WP yang masih menunggak pajak namun belum ada itikad baik untuk membayarnya berasal dari WP orang pribadi dan badan.
"Memang beberapa wajib pajak yang diusulkan penyanderaan itu karena dianggap merugikan keuangan negara karena melakukan penunggakan pajak dengan nominal di atas Rp100 juta," katanya.
Ia mengatakan meski sudah diusulkan untuk dilakukan penyaderaan, dikatakannya, langkah tersebut masih membutuhkan proses panjang, yaitu mulai dari pengusulan di tingkat kanwil, pusat hingga persetujuan dari Menteri Keuangan.
Menurut dia, karena prosesnya masih panjang hingga saat ini DJP Jateng II belum bersedia mengumumkan berapa jumlah WP yang berpotensi terkena sanksi "gijzeling" tersebut.
"Karena bisa jadi dari sekian banyak yang kami usulkan, ada beberapa yang tidak terpenuhi syaratnya," katanya.
Sementara itu, untuk menghindari sanksi pajak, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menjadi WP untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.
Ia mengatakan selain mengikuti peraturan, kewajiban perpajakan oleh para WP memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.