2 Pemuda Ditangkap Saat Razia Kendaraan
Jumat, 6 Oktober 2017 17:02 WIB
Ilustrasi - Polisi memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor saat razia kendaraan bermotor di jalan utama kota Temanggung, Jateng, Jumat (15/5). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Rei/mes/15)
Semarang, ANTARA JATENG - Dua pemuda ditangkap polisi ketika berusaha kabur saat razia kendaraan yang melewati Jalan Pandanaran, Kota Semarang, karena kedapatan membawa pil koplo jenis Excimer.
Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKP Ryke Rhimadila di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas mendapati 10 butir pil koplo yang dibuang oleh pelaku saat digelar razia kendaraan bermotor.
Ia menuturkan penangkapan kedua pemuda bernama Ali (20) dan Revo (19), warga Gajahmungkur, Kota Semarang itu, bermula dari razia kelengkapan kendaraan bermotor di Jalan Pandanaran.
"Saat itu pelaku diminta untuk berhenti dan menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara," katanya.
Saat berhenti, keduanya turun dari sepeda motor dan langsung kabur.
Petugas yang mengetahui hal itu langsung mengejar dan mendapati salah satunya membuang sesuatu.
"Membuang sesuatu yang mencurigakan di tepi jalan, ketika dicek isinya 10 butir pil," katanya.
Kedua pemuda itu kemudian dibawa ke pos lalu lintas di Kawasan Simpang Lima Semarang untuk pemeriksaan lebh lanjut.
Keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKP Ryke Rhimadila di Semarang, Jumat, mengatakan, petugas mendapati 10 butir pil koplo yang dibuang oleh pelaku saat digelar razia kendaraan bermotor.
Ia menuturkan penangkapan kedua pemuda bernama Ali (20) dan Revo (19), warga Gajahmungkur, Kota Semarang itu, bermula dari razia kelengkapan kendaraan bermotor di Jalan Pandanaran.
"Saat itu pelaku diminta untuk berhenti dan menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara," katanya.
Saat berhenti, keduanya turun dari sepeda motor dan langsung kabur.
Petugas yang mengetahui hal itu langsung mengejar dan mendapati salah satunya membuang sesuatu.
"Membuang sesuatu yang mencurigakan di tepi jalan, ketika dicek isinya 10 butir pil," katanya.
Kedua pemuda itu kemudian dibawa ke pos lalu lintas di Kawasan Simpang Lima Semarang untuk pemeriksaan lebh lanjut.
Keduanya kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB