Semarang, ANTARA JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan 20,9 ton bahan Merkuri di sebuah gudang di Kota Semarang yang akan diekspor ke sejumlah negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari di Semarang, Jumat, penggagalan ekspor bahan berbahaya tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Menurut dia, Merkuri-merkuri tersebut diwadahi dalam botol masing-masing berukuran 34,5 kilogram.
"Botol-botol ini dibungkus dengan kotak kayu yang masing-masing berisi enam botol," katanya.
Dari informasi perusahaan penyedia jasa ekspor, kata dia, barang berbahaya ini berasal dari tambang pengolahan batu sinabar di Ambon.
Adapun pemilik ratusan botol Merkuri ini diketahui merupakan sebuah perusahaan asal Jakarta.
"Masih didalami asal barang-barang ini, termasuk bagaimana bisa diproduksi di Indonesia," katanya.
Rencananya, lanjut dia, Merkuri tersebut akan diekspor ke sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Singapura, serta India.
Menurut dia, Merkuri sering dijadikan sebagai bahan campuran kosmetik meski sudah jelas dilarang.
Selain itu, bahan berbahaya ini juga sering digunakan di pertambangan emas.
"Bahan kimia ini berbahaya bagi kesehatan, memiliki efek korotif terhadap kulit," katanya.
Kepolisian sendiri juga melibatkan Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Semarang untuk memastikan bahan yang terkandung dalam produk yang sudah diamankan itu.
Sementara itu, polisi sendiri belum menetapkan tersangka dalam pengungkapan ini.
Pemilik barang berbahaya ini terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2006 tentang pertambangan mineral dan batubara.
20,9 Ton Merkuri Siap Ekspor Diamankan Polda Jateng
Jumat, 8 September 2017 16:51 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Lukas Akbar Abriari menunjukkan Merkuri yang diwadahi dalam kemasan botol seberat 34,5 Kg yang diwadahi dalam 35 paket kemasan kayu yang sidap diekspor ke luar negeri. (Foto: ANTARAJATENG.CO
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB