Semarang, ANTARA JATENG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Arif Sambodo mengklaim tidak ada gula pasir kemasan yang dijual melebihi harga eceran tertinggi.

"Tidak ada gula pasir kemasan di Jateng yang dibanderol melebihi HET yaitu Rp12.500 per kilogram," katanya di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi temuan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat pantauan harga di Pasar Johar itu merupakan gula pasir merek Gulaku yang masuk dalam kategori premium.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan tidak pernah mengatur HET untuk bahan pokok kelas premium, sedangkan yang diatur adalah gula pasir curah kemasan sederhana.

Ia menyebutkan bahan pokok lain seperti minyak goreng dan beras yang masuk kelas premium juga tidak terpaku pada HET.

"Saya luruskan, yang diatur itu gula pasir curah dengan kemasan sederhana, sehingga wajar kalau Gulaku harganya mahal karena itukan gula pasir kelas premium," ujarnya.

Kendati pemerintah tidak mengatur HET bahan pokok kelas premium, kata dia, bukan berarti tidak melakukan pengawasan harga.

"Kami tetap mengimbau kepada produsen dan distributor untuk melepas produk ke pasar dengan harga yang masih terjangkau agar tidak memberatkan masyarakat," katanya.


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024