Dua Terdakwa Kasus Diksar UII Disidangkan
Kamis, 18 Mei 2017 19:39 WIB
Dua terdakwa kasus Diksar Mapala UII disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis. (Foto:ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto)
Karanganyar, ANTARA JATENG - Dua terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis.
Sidang perdana kasus penganiayaan peserta Diksar UII dengan dua terdakwa M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mujiono, dua anggotanya Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu.
Namun, ketua Majelis Hakim Mujiono setelah membuka sidang dan setelah memeriksa identitas kedua terdakwa kemudian menunda persidangan pada Rabu (24/5).
Mujiono menunda sidang tersebut karena kedua terdakwa minta agar didamipin oleh penasihat hukumnya yang pada sidang perdana ini, tidak hadir.
Oleh karena itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa agar mendapatkan pendampingan dari penasihat hukumnya.
Menurut Mujiono pihaknya harus menghormati permohonan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum saat selama persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Heru Prasetyo, pada persidangan pekan depan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, sidang ditunda karena terdakwa minta agar didampingi oleh penasehat hukumnya.
Heru mengatakan penasihat hukum seharusnya bersikap proaktif komunikasi dengan terdakwa dan pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan.
"Kami berharap pada sidang lanjutan pekan depan, penasihat hukum terdakwa bisa hadir mendapingi kedua terdakwa," kata Heru yang juga sebagai JPU.
Dua terdakwa M Wahyudi dan Angga Septiawan disidangkan karena terlibat kasus dugaan penganiayaan kegiatan Diksar Mapala UII, di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, yang menyebabkan tiga peserta korban meninggal dunia.
Sidang perdana kasus penganiayaan peserta Diksar UII dengan dua terdakwa M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mujiono, dua anggotanya Muhammad Nafis dan Nevy Wahyu.
Namun, ketua Majelis Hakim Mujiono setelah membuka sidang dan setelah memeriksa identitas kedua terdakwa kemudian menunda persidangan pada Rabu (24/5).
Mujiono menunda sidang tersebut karena kedua terdakwa minta agar didamipin oleh penasihat hukumnya yang pada sidang perdana ini, tidak hadir.
Oleh karena itu, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa agar mendapatkan pendampingan dari penasihat hukumnya.
Menurut Mujiono pihaknya harus menghormati permohonan terdakwa untuk didampingi penasihat hukum saat selama persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Heru Prasetyo, pada persidangan pekan depan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar, Heru Prasetyo, sidang ditunda karena terdakwa minta agar didampingi oleh penasehat hukumnya.
Heru mengatakan penasihat hukum seharusnya bersikap proaktif komunikasi dengan terdakwa dan pengadilan untuk mengetahui jadwal persidangan.
"Kami berharap pada sidang lanjutan pekan depan, penasihat hukum terdakwa bisa hadir mendapingi kedua terdakwa," kata Heru yang juga sebagai JPU.
Dua terdakwa M Wahyudi dan Angga Septiawan disidangkan karena terlibat kasus dugaan penganiayaan kegiatan Diksar Mapala UII, di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, yang menyebabkan tiga peserta korban meninggal dunia.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anak tukang bakso dari Sukoharjo ciptakan teknologi pemupukan untuk petani Indonesia
19 November 2025 17:26 WIB
Aceh dan Papua Barat sama-sama raih emas perdana dari kempo PON Bela Diri Kudus
22 October 2025 8:31 WIB
Kontingan Kalbar raih emas perdana tarung derajat putri di PON Bela Diri Kudus
16 October 2025 14:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB