Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dituntut hukuman bervariasi dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.
Tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono, Umar Dani, dan Saptandi dalam sidang di PN Semarang, Senin.
Tuntutan yang dilayangkan bervariasi antara 6 hingga 7 bulan penjara.
Sebanyak 10 terdakwa, masing-masing Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, serta Kombang Saputro, dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Kesepuluh terdakwa terbukti melanggar Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan LUIS dalam melakukan penertiban terhadap operasional Restoran Social Kitchen sebagai arogansi berlebihan, tanpa menghormati norma hukum.
"Tindakan tersebut dilakukan sepihak oleh terdakwa sebagai anggota LUIS," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Puji Widodo itu.
Sebanyak dua terdakwa lain, masing-masing Yudi Wibowo dan Margiyanto, dituntut dengan hukuman 7 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pengelola Social Kitchen serta luka-luka yang dialami oleh pegawai dan pengunjung restoran tersebut.
Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono, Umar Dani, dan Saptandi dalam sidang di PN Semarang, Senin.
Tuntutan yang dilayangkan bervariasi antara 6 hingga 7 bulan penjara.
Sebanyak 10 terdakwa, masing-masing Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, juru bicara LUIS Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, serta Kombang Saputro, dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Kesepuluh terdakwa terbukti melanggar Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan LUIS dalam melakukan penertiban terhadap operasional Restoran Social Kitchen sebagai arogansi berlebihan, tanpa menghormati norma hukum.
"Tindakan tersebut dilakukan sepihak oleh terdakwa sebagai anggota LUIS," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Puji Widodo itu.
Sebanyak dua terdakwa lain, masing-masing Yudi Wibowo dan Margiyanto, dituntut dengan hukuman 7 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pengelola Social Kitchen serta luka-luka yang dialami oleh pegawai dan pengunjung restoran tersebut.
Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.