Pontianak, ANTARA JATENG - Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi
siapa saja yang menyebarkan berita "Hoax" atau bohong di media sosial.
Demikian hal ini dikatakan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat berkunjung ke kota Singkawang, Jumat.
"Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU ITE," tuturnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita Hoax yang tersebar di medsos.
"Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti Hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalbar dan khususnya di Kota Singkawang.
"Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi Hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait Hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya," pintanya.
Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya.
Maraknya informasi-informasi "Hoax" yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu.
"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tuturnya.
Melalui sosialisasi itu, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita "Hoax".
"Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu," katanya.
Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.
"Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya," katanya.
Dan ingat, bahwa "Jari Mu adalah Harimau Mu". "Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka kamu bisa dipenjara," pesannya.
Demikian hal ini dikatakan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat berkunjung ke kota Singkawang, Jumat.
"Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU ITE," tuturnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna menanggulangi berita Hoax yang tersebar di medsos.
"Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media sosial," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas anti Hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalbar dan khususnya di Kota Singkawang.
"Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi Hoax dengan memperjelas dan memberikan informasi terkait Hoax untuk menyampaikan ke komunitas-komunitasnya," pintanya.
Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya.
Maraknya informasi-informasi "Hoax" yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu.
"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tuturnya.
Melalui sosialisasi itu, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita "Hoax".
"Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu," katanya.
Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.
"Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya," katanya.
Dan ingat, bahwa "Jari Mu adalah Harimau Mu". "Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka kamu bisa dipenjara," pesannya.