Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang-Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah, meringkus dua pencuri, penadah pencurian berlian dan perhiasan emas senilai Rp800 juta serta mengamankan dua sepeda motor, uang senilai Rp32,5 juta, dan televisi.
Kepala Polres Batang, AKBP Agung Juli Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Cahyono alias Joko (41), warga Kecamatan Bandar dan Ahmad Rokhim (55), warga Kecamatan Batang, serta pembeli emas Subakir (35), warga Weleri Kabupaten Kendal dan pembeli telepon genggam Ainnu Rofik (35) warga Kecamatan Limpung.
"Pencurian berlian dan perhiasan emas itu terjadi di rumah milik Harnanto di Perumahan Pamardi Jalan Pemuda, Pasekaran Batang," katanya.
Ia memaparkan dalam aksi kejahatan, tersangka Cahyono memasuki rumah korban sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat pagar rumah dan kemudian masuk rumah korban dengan mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil.
"Tersangka kemudian mengambil perhiasan, seperti berlian maupun emas, ponsel, arloji merek Rolex, jaket, dan sepatu. Setelah mengsksekusi isi rumah korban, pelaku mengontak Ahmad Rokim untuk menjemput dirinya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) AKP Suhadi mengatakan terungkapnya kasus itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari para saksi.
Berdasar modus operandi itu, kata dia, polisi menemukan petunjuk pelaku mengarah pada Cahyono alias Joko yang selama ini menjadi incaran polisi.
"Tersangka, Cahyono ditangkap tim gabungan satreskrim dan Tim Jatanras Polda Jateng di rumah kontrakannya. Tersangka mengaku menjual ponsel milik korban kepada Ainu Rofiq di Limpung sedang berlian dijual pada Subakir. Kondisi emas sudah dilebur dalam bentuk kepingan sedangkan berlian di dalam liontin kalung sudah dilepas," katanya.
Kepala Polres Batang, AKBP Agung Juli Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Cahyono alias Joko (41), warga Kecamatan Bandar dan Ahmad Rokhim (55), warga Kecamatan Batang, serta pembeli emas Subakir (35), warga Weleri Kabupaten Kendal dan pembeli telepon genggam Ainnu Rofik (35) warga Kecamatan Limpung.
"Pencurian berlian dan perhiasan emas itu terjadi di rumah milik Harnanto di Perumahan Pamardi Jalan Pemuda, Pasekaran Batang," katanya.
Ia memaparkan dalam aksi kejahatan, tersangka Cahyono memasuki rumah korban sekitar pukul 01.30 WIB dengan cara memanjat pagar rumah dan kemudian masuk rumah korban dengan mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil.
"Tersangka kemudian mengambil perhiasan, seperti berlian maupun emas, ponsel, arloji merek Rolex, jaket, dan sepatu. Setelah mengsksekusi isi rumah korban, pelaku mengontak Ahmad Rokim untuk menjemput dirinya," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) AKP Suhadi mengatakan terungkapnya kasus itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari para saksi.
Berdasar modus operandi itu, kata dia, polisi menemukan petunjuk pelaku mengarah pada Cahyono alias Joko yang selama ini menjadi incaran polisi.
"Tersangka, Cahyono ditangkap tim gabungan satreskrim dan Tim Jatanras Polda Jateng di rumah kontrakannya. Tersangka mengaku menjual ponsel milik korban kepada Ainu Rofiq di Limpung sedang berlian dijual pada Subakir. Kondisi emas sudah dilebur dalam bentuk kepingan sedangkan berlian di dalam liontin kalung sudah dilepas," katanya.