Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyarankan pengelolaan Badan Kredit Desa (BKD) di sejumlah desa di Kudus diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Hal ini dinilai lebih realistis dibandingkan ketika harus bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) atau lembaga keuangan mikro (LKM)," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Arif Suwanto di Kudus, Rabu.

Apalagi, lanjut dia, untuk menjadi BPR atau LKM terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya, soal pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti serta kualitas aset produktif.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat, dijelaskan bahwa modal inti minimum BPR yang harus dipenuhi sebesar Rp6 miliar.

Ia menganggap, persyaratan tersebut tentu sulit dipenuhi oleh pemerintah desa.

Dalam rangka mendukung pembentukan BUMDes, katanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga sudah menyusun Perda tentang BUMDes tersebut.

"Desa yang sudah memiliki embrio BUMDes, bisa mempersiapkannya dari sekarang, termasuk desa yang memiliki BKD, karena tahapan fasilitasi gubernur sudah selesai dan hanya menunggu rapat paripurna di DPRD Kudus," ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah desa di Kabupaten Kudus yang memiliki BKD, sebanyak 44 desa.

"Hanya saja, kami belum mengetahui secara detail kinerja masing-masing BKD tersebut," ujarnya.

Arif Suwanto menambahkan, dalam rangka transformasi tersebut, Pemkab Kudus bersama pengelola BKD berkonsultasi dengan OJK.

Selain itu, digelar sosialisasi dengan menghadirkan pembicara dari OJK yang diikuti pengelola BKD serta Bagian Perekonomian Setda Kudus.

Dalam rangka pematangan konsep pembentukan BUMDes, katanya, keberadaan pendamping desa juga dimaksimalkan, guna memastikan jenis usaha apa yang hendak dibuat oleh masing-maisng desa.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024