Kudus, ANTARA JATENG - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Kudus mencatat jumlah pedagang di Pasar Kliwon Kudus yang memiliki nomor pokok wajib pajak masih sedikit.

"Baru 473 yang ber-NPWP, padahal jumlah pedagang di kompleks Pasar Kliwon Kudus mencapai 2.500-an pedagang," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Senin.

Dengan demikian, kata dia, pedagang yang mengantongi NPWP baru 18,92 persen dari jumlah pedagang yang ada.

Ia mengungkapkan jumlah pedagang yang memiliki NPWP bersedia membayar surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) jumlah lebih rendah karena hanya 230 pengusaha.

Adapun nilai pajak yang dibayarkan, katanya, sebesar Rp2,09 miliar.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran pedagang untuk mengurus NPWP, KPP Pratama Kudus juga membuka gerai layanan konsultasi di Pasar Kliwon Kudus.

Hasilnya, kata dia, memang cukup banyak pedagang yang berkonsultasi tentang syarat pembuatan NPWP serta soal amnesti pajak.

Ia mengatakan, masih berupaya menyadarkan pedagang di Pasar Kliwon yang merupakan pasar terbesar di eks-Keresidenan Pati tersebut untuk bersedia membuat NPWP serta memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kami juga menjalin kerja sama dengan instansi terkait pembuatan izin usaha," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, saat ini terdapat surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu pada badan perizinan yang diselenggarakan pemda setempat.

Nantinya, kata Bernadette, pedagang yang hendak mengurus perizinan harus melengkapi dengan NPWP.

Upaya lain yang ditempuh, yakni pemetaan pedagang di Pasar Kliwon guna mengetahui masing-masing pemiliknya serta potensi usahanya.

Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama Kudus juga menjalin kerja sama dengan himpunan pedagang di Pasar Kliwon.

"Kalaupun masih banyak pedagang yang belum mengetahui informasi soal persyaratan pembuatan NPWP, tentunya petugas kami di lapangan siap membantu," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor :
Copyright © ANTARA 2024