Purwokerto, ANTARA JATENG - Polisi Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) salah satu bank di daerah itu., kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.

"Pelakunya HP (29), warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas karyawan PT S Cabang Purwokerto perusahaan jasa pengisian uang pada mesin ATM di daerah ini," kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Selasa.

Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari kerusakan mesin ATM pada salah satu toko modern di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, yang diketahui salah seorang karyawan PT S.

Saat mesin ATM tersebut dicek dengan cara membuka brankas mesin pengisian, dua kaset atau koper penyimpan uang ternyata telah hilang.

Karyawan PT S tersebut segera mengecek sejumlah ATM di Kota Purwokerto dan melaporkannya ke perusahaan yang diteruskan ke Polres Banyumas.

"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku berinisial HP yang merupakan karyawan PT S," kata Kapolres.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi pembobolan itu dilakukan dengan cara mengambil kunci cadangan mesin ATM yang disimpan di brankas kantor perusahaan jasa itu.

Kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM dan mengambil kaset berisi uang yang ada di dalamnya.

Pelaku membuka kaset tersebut dengan cara memotong segel kabel "ties" menggunakan obeng kecil.

Kaset yang telah diambil uangnya selanjutnya dipasangi segel dan dimasukkan ke mesin ATM lain yang kasetnya diambil pelaku.

"Hal itu dilakukan berulang-ulang oleh pelaku dalam kurun waktu Desember 2015 hingga Januari 2017. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku mengambil sembilan kaset berisi uang dan total uang yang diambil sekitar Rp2 miliar namun yang tersisa sekitar Rp19 juta," kata Kapolres.

Menurut dia uang sebesar Rp19 juta itu telah disita sebagai barang bukti.

Terkait hal itu, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024