Solo, Antara Jateng - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surakarta melakukan pendataan ulang kepada ribuan warga yang terdaftar wajib rekam data kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP), terkait adanya selisih data hasil perekaman e-KTP Pemerintah Pusat dengan Pemkot Surakarta.

Perekaman ulang data e-KTP terus berjalan, dan tidak adanya nomor akta kelahiran dalam formulir perekaman, penyebab utama terjadinya selisih data tersebut, kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Surakarta Suwarta di Solo, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan data Pemerintah Pusat, terdapat 29.000 warga belum merekam data kependudukan. Setelah diverifikasi ulang oleh Pemkot, terdapat 28.202 warga belum bisa dipastikan perekaman datanya.

Dikatakan dia pendataan ini dilakukan di 51 wilayah kelurahan sejak awal Mei. "Sekitar 22 persen dari pemohon yang sudah disisir, lupa mengisi nomor akta kelahiran mereka dalam formulir. Akibatnya saat diinput ke database, mereka dianggap belum memiliki KTP elektronik," katanya.

Suwarta menjelaskan, nomor akta kelahiran menjadi salah satu data penting dalam kelengkapan permohonan rekam data KTP elektronik. Karenanya, Pemkot meminta warga yang diundang untuk merekam ulang data kependudukan membawa salinan akta tersebut.

Ia mengatakan hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar sebelumnya. "Saat nomor akta kelahiran itu diinput, otomatis mereka langsung terdaftar telah merekam data KTP elektronik. Sehingga tidak perlu mengurus lagi pemberkasan sejak awal," katanya.

Dia mengatakan pendataan itu sudah menuntaskan perekaman data di kelurahan berpenduduk sedang, seperti Gajahan, Sriwedari, Kratonan, Purwodiningratan dan Punggawan. Selanjutnya setelah Lebaran, kelurahan-kelurahan yang berpenduduk besar akan mendapat giliran menjadi lokasi penuntasan perekaman data KTP elektronik ini. "Ya kami menargetkan pendataan kembali tersebut tahun ini selesai," katanya.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024