KPAI: Muncul Fenomena Gerombolan Pemerkosa di Jateng
Rabu, 1 Juni 2016 17:33 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait
Semarang, Antara Jateng - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyatakan fenomena gerombolan pemerkosa menjadi tren negatif yang harus diwaspadai keberadaannya.
"Fenomena gerombolan pemerkosa belakangan ini jadi tren negatif yang harus diwaspadai," kata Arist di Semarang, Rabu.
Menurut dia, fenomena semacam itu telah terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kota Semarang, kata dia, kejadian serupa telah terjadi lebih dahulu di Pemalang.
"Bahkan yang di Pemalang korbannya meninggal dunia," tambahnya.
Dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut dia, anak selalu menjadi korban.
"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang pelaku bisa dipidana," tambahnya.
Bagaimanapun, lanjut dia, pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dijerat secara piidana.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan tentang adanya hubungan suka sama suka.
Polisi harus menyikapi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dalam perkara tersebut," katanya.
"Fenomena gerombolan pemerkosa belakangan ini jadi tren negatif yang harus diwaspadai," kata Arist di Semarang, Rabu.
Menurut dia, fenomena semacam itu telah terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kota Semarang, kata dia, kejadian serupa telah terjadi lebih dahulu di Pemalang.
"Bahkan yang di Pemalang korbannya meninggal dunia," tambahnya.
Dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut dia, anak selalu menjadi korban.
"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang pelaku bisa dipidana," tambahnya.
Bagaimanapun, lanjut dia, pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dijerat secara piidana.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan tentang adanya hubungan suka sama suka.
Polisi harus menyikapi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dalam perkara tersebut," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Petakan potensi paten, DPR, DJKI, dan Kemenkumham Jateng ke Sido Muncul
24 August 2024 8:01 WIB, 2024
Nama-nama yang mulai muncul sebagai kandidat bakal calon Bupati Kudus di Pilkada 2024
25 March 2024 14:14 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB