Kudus, Antara Jateng - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menetapkan 15 penunggak pajak yang ada di Provinsi Jateng sebagai sasaran operasi penyanderaan (gijzeling) ketika membandel tidak mau membayar tunggakan pajak.
"Sebanyak 15 penunggak pajak tersebut, termasuk penunggak pajak yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto didampingi Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Senin.
Sejak awal 2016, terdapat tiga penunggak pajak yang dieksekusi hingga penyanderaan karena tidak bersedia melunasi tunggakan pajaknya.
Dari tiga eksekusi tersebut, baru satu penunggak pajak yang berlanjut hingga penyanderaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan dua lainnya belum sampai dititipkan di Rutan sudah membayar.
"Dua penunggak pajak yang dieksekusi berasal dari Kudus, sedangkan satunya lagi merupakan wajib pajak yang tercatat di Semarang," ujarnya.
Munculnya tunggakan pajak, ketika wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilannya tidak menyeluruh.
Setelah dilakukan penghitungan, lanjut dia, ternyata muncul kekurangan, sehingga timbul kurang bayar atau sebagai tunggakan pajak.
Untuk itu, pelaporannya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga tidak merugikan wajib pajak karena ketika muncul tunggakan justru kesulitan membayar.
Eksekusi penyanderaan badan merupakan langkah terakhir setelah berupaya melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
Apabila tidak punya iktikad baik, kata dia, akan diberikan surat teguran, kemudian surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak.
Jika sejumlah tahapan tersebut belum direspons, kata dia, penunggak pajak tersebut bisa dilakukan gijzeling.
"Ketika sejumlah upaya dilakukan ternyata penunggak pajak melunasinya, tentunya upaya lanjutan secara otomatis dihentikan," ujarnya.
KPP Pratama Kudus sudah tiga kali melakukan eksekusi, di antaranya pada awal Februari 2016 menyita aset tanah senilai Rp1 miliar milik wajib pajak yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya membayar pajak yang nilainya lebih dari Rp1 miliar.
Adapun luas aset tanah milik wajib pajak berinisial AR yang disita sekitar 145 meter persegi yang ada di Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kudus.
Eksekusi berikutnya, yakni eksekusi badan terhadap penunggak pajak berinisial "S" yang menunggak pajak selama 3 tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp270 juta, namun bersedia melunasinya sehingga dilepaskan.
Eksekusi badan yang kedua, yakni terhadap pemilik usaha berhotelan berinisial "SPG" yang memiliki hotel berkelas dengan isinial "G" karena menunggak pajak selama lima tahun lebih dengan nilai tunggakan yang mencapai Rp300-an juta.
"Sebanyak 15 penunggak pajak tersebut, termasuk penunggak pajak yang ada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Dasto Ledyanto didampingi Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum di Kudus, Senin.
Sejak awal 2016, terdapat tiga penunggak pajak yang dieksekusi hingga penyanderaan karena tidak bersedia melunasi tunggakan pajaknya.
Dari tiga eksekusi tersebut, baru satu penunggak pajak yang berlanjut hingga penyanderaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan dua lainnya belum sampai dititipkan di Rutan sudah membayar.
"Dua penunggak pajak yang dieksekusi berasal dari Kudus, sedangkan satunya lagi merupakan wajib pajak yang tercatat di Semarang," ujarnya.
Munculnya tunggakan pajak, ketika wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilannya tidak menyeluruh.
Setelah dilakukan penghitungan, lanjut dia, ternyata muncul kekurangan, sehingga timbul kurang bayar atau sebagai tunggakan pajak.
Untuk itu, pelaporannya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga tidak merugikan wajib pajak karena ketika muncul tunggakan justru kesulitan membayar.
Eksekusi penyanderaan badan merupakan langkah terakhir setelah berupaya melakukan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
Apabila tidak punya iktikad baik, kata dia, akan diberikan surat teguran, kemudian surat paksa, dan surat perintah penyitaan, hingga pencegahan terhadap penunggak pajak.
Jika sejumlah tahapan tersebut belum direspons, kata dia, penunggak pajak tersebut bisa dilakukan gijzeling.
"Ketika sejumlah upaya dilakukan ternyata penunggak pajak melunasinya, tentunya upaya lanjutan secara otomatis dihentikan," ujarnya.
KPP Pratama Kudus sudah tiga kali melakukan eksekusi, di antaranya pada awal Februari 2016 menyita aset tanah senilai Rp1 miliar milik wajib pajak yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya membayar pajak yang nilainya lebih dari Rp1 miliar.
Adapun luas aset tanah milik wajib pajak berinisial AR yang disita sekitar 145 meter persegi yang ada di Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kudus.
Eksekusi berikutnya, yakni eksekusi badan terhadap penunggak pajak berinisial "S" yang menunggak pajak selama 3 tahun dengan nilai tunggakan mencapai Rp270 juta, namun bersedia melunasinya sehingga dilepaskan.
Eksekusi badan yang kedua, yakni terhadap pemilik usaha berhotelan berinisial "SPG" yang memiliki hotel berkelas dengan isinial "G" karena menunggak pajak selama lima tahun lebih dengan nilai tunggakan yang mencapai Rp300-an juta.