Jaksa Agung: Abraham dan Bambang Urung Diputuskan Hari Ini
Jumat, 26 Februari 2016 14:42 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, padahal Prasetyo sudah berjanji hari ini kantornya akan mengambil keputusan terhadap dua mantan pemimpin KPK itu.
Prasetyo berdalih perlu pengkajian lebih cermat dalam memutuskan proses hukum kepada kedua orang itu.
"Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.
Namun dia menandaskan bahwa keputusan kepada keduanya tinggal menunggu waktu saja.
Dua hari lalu Prasetyo sudah berjanji untuk memutuskan langkah hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pekan ini. "Minggu ini akan kita putuskan," katanya saat itu.
Saat itu dia menegaskan pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) adalah hak prerogatif Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.
Sebaliknya Polri mengharapkan kasus Abraham diselesaikan di pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
Prasetyo berdalih perlu pengkajian lebih cermat dalam memutuskan proses hukum kepada kedua orang itu.
"Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.
Namun dia menandaskan bahwa keputusan kepada keduanya tinggal menunggu waktu saja.
Dua hari lalu Prasetyo sudah berjanji untuk memutuskan langkah hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pekan ini. "Minggu ini akan kita putuskan," katanya saat itu.
Saat itu dia menegaskan pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) adalah hak prerogatif Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.
Sebaliknya Polri mengharapkan kasus Abraham diselesaikan di pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system kan begitu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istana beri sinyal adanya upacara pelantikan Wamenkeu baru pada Kamis sore
05 February 2026 14:47 WIB
Pemkot Semarang turunkan tim ahli soal dugaan dampak proyek di Jalan Sultan Agung
30 January 2026 12:52 WIB