Pemkab Dituntut Pedagang Plasa Kudus Bayar Rp5,46 Miliar
Kamis, 11 Februari 2016 16:20 WIB
Matahari Plasa Kudus. Foto: id.wikipedia.org
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi di Kudus, Kamis, menyatakan ganti rugi merupakan tuntutan alternatif karena tuntutan utamanya berupa perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atas kios yang ditempati kliennya.
Saat membeli, kata dia, kliennya juga mendapat jaminan dari pihak tergugat I dan II, bahwa kios-kios yang dibeli merupakan milik tergugat I dan II serta tidak dalam sengketa dengan pihak lain.
Jika HGB berakhir pada 5 Juni 2009, kata dia, kliennya dijanjikan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tergugat I dan II juga akan membantu memperpanjang HGB tersebut.
Kenyataannya, lanjut dia, pihak tergugat I dan II tidak melakukannya sehingga merugikan pemilik kios Kudus Plasa.
Oleh karena itu, kata dia, kliennya berinisiatif mengajukan permohonan pembaharuan atas HGB di atas hak pengelolaan (HPL) milik tergugat III (Pemkab Kudus) ke tergugat IV (BPN), namun permohonan ditolak dengan alasan pengajuan kembali sertifikat HGB yang lama maupun yang baru harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Adapun pihak tergugat I, yakni PT Pratama Eradjaya yang merupakan pengembang bangunan Matahari Plasa dan tergugat II Hengky Gunawan Prasetiyo.
Penggugat juga meminta putusan sela agar kios yang disegel bisa dilepas sehingga pedagang bisa berjualan kembali.
Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Suhastuti mengungkapkan, pada agenda persidangan berikutnya akan menyiapkan jawaban atas tuntutan yang disampaikan kepada penggugat.
Saat membeli, kata dia, kliennya juga mendapat jaminan dari pihak tergugat I dan II, bahwa kios-kios yang dibeli merupakan milik tergugat I dan II serta tidak dalam sengketa dengan pihak lain.
Jika HGB berakhir pada 5 Juni 2009, kata dia, kliennya dijanjikan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tergugat I dan II juga akan membantu memperpanjang HGB tersebut.
Kenyataannya, lanjut dia, pihak tergugat I dan II tidak melakukannya sehingga merugikan pemilik kios Kudus Plasa.
Oleh karena itu, kata dia, kliennya berinisiatif mengajukan permohonan pembaharuan atas HGB di atas hak pengelolaan (HPL) milik tergugat III (Pemkab Kudus) ke tergugat IV (BPN), namun permohonan ditolak dengan alasan pengajuan kembali sertifikat HGB yang lama maupun yang baru harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
Adapun pihak tergugat I, yakni PT Pratama Eradjaya yang merupakan pengembang bangunan Matahari Plasa dan tergugat II Hengky Gunawan Prasetiyo.
Penggugat juga meminta putusan sela agar kios yang disegel bisa dilepas sehingga pedagang bisa berjualan kembali.
Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Suhastuti mengungkapkan, pada agenda persidangan berikutnya akan menyiapkan jawaban atas tuntutan yang disampaikan kepada penggugat.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polisi periksa sembilan saksi kasus penembakan suami anggota DPRD Jateng di Pekalongan
17 February 2026 11:31 WIB
Polresta Banyumas sterilisasi kelenteng jelang Tahun Baru Imlek agar umat tenang
16 February 2026 21:08 WIB
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB