Kurang bergairahnya pesta kali ini tidak lepas dari aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang begitu ketat. Kontestan tidak bisa lagi pasang iklan secara langsung di media massa, baik surat kabar, televisi, radio, maupun media online. Padahal, berkampanye melalui media, jangkauannya lebih luas daripada menggelar kampanye di suatu tempat. Namun, jika nekat, pasangan calon (paslon) terancam didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Iklan kampanye paslon di sejumlah media massa tertentu mulai terlihat menjelang berakhirnya masa kampanye, 5 Desember 2015. Semua penayangan iklan itu difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kendati masa kampanye relatif lama, penayangan iklan kampanye di surat kabar dibatasi selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, 6 Desember 2015. Di lain pihak, adanya aturan ini, mencegah paslon jorjoran memasang iklan.
Suasana adem ayem pada masa kampanye, 27 Agustus—5 Desember 2015, bukan berarti sepi dari pelanggaran. Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah hingga 1 Desember 2015 tercatat 189 dugaan pelangaran, termasuk dua pelanggaran tindak pidana pemilihan di Kabupaten Sragen {pelanggaran Pasal 71 Ayat (1) juncto Pasal 188 UU Pilkada} dan Kabupaten Pemalang {pelanggaran Pasal 69 Huruf h juncto Pasal 187 Ayat (3) UU Pilkada}.
Bawaslu Provinsi Jateng telah menerima laporan dari 21 panwas kabupaten/kota sebanyak 189 dugaan pelanggaran. Sebanyak 101 di antaranya cacat prosedur/pelanggaran administrasi, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tidak sesuai dengan prosedur, perekrutan penyelenggara bermasalah.
Pelibatan kades/perangkat dalam kegiatan politik/kampanye tercatat 26 kasus; pelibatan/keterlibatan PNS dalam kegiatan politik/kampanye ada 13 kasus; penggunaan fasilitas negara untuk kampanye (13); suap politik/politik uang (12); penyelenggara pemilihan tidak netral (8); kampanye di luar jadwal (7); kampanye di tempat larangan (3); mahar politik (1); sengketa pemilihan (1); dan lain-lain (4).
Hal itu menunjukkan bahwa terjadi pesaingan yang begitu ketat di antara kontestan. Paslon melakukan gerilya sosialisasi meski relatif sepi publikasi. Bahkan, ada yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) seperti di Sragen. Pengadilan Negeri Sragen pada hari Selasa, 24 November 2015, memvonis terdakwa Camat Sambirejo Drs. Suharyanto bin Suhananto selama 1 bulan kurungan denda Rp1.500.000,00 subsider 1 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan yang dilarang yang menguntungkan salah satu calon dalam masa kampanye.
Penegakan hukum terhadap pelanggar pemilihan adalah suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan pilkada yang berkualitas meski relatif jauh dari hiruk pikuk sebuah pesta demokrasi.
Kini, rakyat menunggu lahirnya sang pemimpin yang hobinya menepati janji-janji politiknya pada saat kampanye.
Iklan kampanye paslon di sejumlah media massa tertentu mulai terlihat menjelang berakhirnya masa kampanye, 5 Desember 2015. Semua penayangan iklan itu difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kendati masa kampanye relatif lama, penayangan iklan kampanye di surat kabar dibatasi selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, 6 Desember 2015. Di lain pihak, adanya aturan ini, mencegah paslon jorjoran memasang iklan.
Suasana adem ayem pada masa kampanye, 27 Agustus—5 Desember 2015, bukan berarti sepi dari pelanggaran. Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah hingga 1 Desember 2015 tercatat 189 dugaan pelangaran, termasuk dua pelanggaran tindak pidana pemilihan di Kabupaten Sragen {pelanggaran Pasal 71 Ayat (1) juncto Pasal 188 UU Pilkada} dan Kabupaten Pemalang {pelanggaran Pasal 69 Huruf h juncto Pasal 187 Ayat (3) UU Pilkada}.
Bawaslu Provinsi Jateng telah menerima laporan dari 21 panwas kabupaten/kota sebanyak 189 dugaan pelanggaran. Sebanyak 101 di antaranya cacat prosedur/pelanggaran administrasi, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK), pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tidak sesuai dengan prosedur, perekrutan penyelenggara bermasalah.
Pelibatan kades/perangkat dalam kegiatan politik/kampanye tercatat 26 kasus; pelibatan/keterlibatan PNS dalam kegiatan politik/kampanye ada 13 kasus; penggunaan fasilitas negara untuk kampanye (13); suap politik/politik uang (12); penyelenggara pemilihan tidak netral (8); kampanye di luar jadwal (7); kampanye di tempat larangan (3); mahar politik (1); sengketa pemilihan (1); dan lain-lain (4).
Hal itu menunjukkan bahwa terjadi pesaingan yang begitu ketat di antara kontestan. Paslon melakukan gerilya sosialisasi meski relatif sepi publikasi. Bahkan, ada yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) seperti di Sragen. Pengadilan Negeri Sragen pada hari Selasa, 24 November 2015, memvonis terdakwa Camat Sambirejo Drs. Suharyanto bin Suhananto selama 1 bulan kurungan denda Rp1.500.000,00 subsider 1 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan yang dilarang yang menguntungkan salah satu calon dalam masa kampanye.
Penegakan hukum terhadap pelanggar pemilihan adalah suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan pilkada yang berkualitas meski relatif jauh dari hiruk pikuk sebuah pesta demokrasi.
Kini, rakyat menunggu lahirnya sang pemimpin yang hobinya menepati janji-janji politiknya pada saat kampanye.