"Di Jateng, informasinya baru beberapa kabupaten/kota yang mendapat prioritas untuk segera mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal," kata Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Arif Budiyanto di Kudus, Senin.

Saat ini, kata dia, Pemkab Kudus sudah menerima bantuan peralatan standar terkait metrologi, juga dua unit sepeda motor serta sebuah kendaraan roda empat.

Informasinya, lanjut dia, nilai bantuan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Pelimpahan urusan tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuannya, kata dia, dalam rangka mempercepat jumlah daerah dan pasar yang tertib ukur.

Dalam rangka persiapan pendirian UPTD Metrologi Legal di Kudus, kata dia, pada 23 November 2015 Dinas Pasar Kudus juga mendapatkan surat dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta terkait data sumber daya kemetrologian.

Data tersebut, katanya, akan dijadikan bahan analisa Direktorat Metrologi dalam memfasilitasi pendirian UPTD Metrologi Legal di Kabupaten Kudus.

Meskipun sudah memiliki peralatan yang memadai, kata dia, untuk bisa beroperasi masih membutuhkan kantor serta sumber daya manusia (SDM).

"Kami membutuhkan tenaga ahli penera, penera terampil, pengamat tera, pengawas serta pranata laborat," ujarnya.

Untuk sementara, kata dia, pihaknya mengusulkan agar tenaga ahli tera yang sebelumnya bertugas di wilayah diperbantukan di Kudus.

Karena nantinya berbentuk UPTD, kata dia, saat ini mulai dilakukan kajian akademis untuk dasar pembuatan perangkat hukumnya terkait UPTD Metrologi Legal serta struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Ia memperkirakan UPTD Metrologi Legal baru siap untuk dioperasikan pada awal 2017.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024