5.000 Pekerja Tekstil Dirumahkan
Sabtu, 14 November 2015 22:57 WIB
Pekerja melakukan aktivitasnya di salah satu pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (14/8). FOTO ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo/pd/12.
"Adapun faktor yang menyebabkan pemilik merumahkan pekerja, antara lain perusahaan sedang menghadapi kesulitan kenaikan harga bahan baku kapas dan masalah upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016," katanya di Pekalongan, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa harga kapas sebagai bahan baku utama kain tekstil semula Rp300 ribu per bal kini naik menjadi Rp350 ribu/bal, sementara kondisi pasar sedang lesu.
"Naiknya bahan baku kapas ditambah sepinya pasar lokal maupun pasar ekspor, pemilik perusahaan terpaksa harus merumahkan para pekerja meski harus tetap membayar mereka sebesar 60 persen dari gajinya," katanya.
Menurut dia, saat ini untuk dapat bertahan dari krisis ini, pengusaha terpaksa mengurangi jumlah produksinya dan merumahkan ribuan karyawannya agar perusahaan tetap bertahan.
"Kami hanya berharap pada pemkot agar memperhatikan nasib para pengusaha saat adanya kenaikan harga bahan baku tekstil dan pelaksanaan realiasai UMK 2016," katanya.
Ia menyebutkan angka UMK 2016 sebesar Rp1,5 juta akan memberatkan para pengusaha yang kini masih dalam kondisi menjerit akibat pengaruh melemahnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sehingga memicu naiknya harga bahan baku tekstil.
"UMK 2015 ditetapkan oleh pemerintah Rp1.291.000,00/bulan, tetapi pada tahun 2016 naik menjadi Rp1,5 juta," katanya.
Ia mengatakan bahwa harga kapas sebagai bahan baku utama kain tekstil semula Rp300 ribu per bal kini naik menjadi Rp350 ribu/bal, sementara kondisi pasar sedang lesu.
"Naiknya bahan baku kapas ditambah sepinya pasar lokal maupun pasar ekspor, pemilik perusahaan terpaksa harus merumahkan para pekerja meski harus tetap membayar mereka sebesar 60 persen dari gajinya," katanya.
Menurut dia, saat ini untuk dapat bertahan dari krisis ini, pengusaha terpaksa mengurangi jumlah produksinya dan merumahkan ribuan karyawannya agar perusahaan tetap bertahan.
"Kami hanya berharap pada pemkot agar memperhatikan nasib para pengusaha saat adanya kenaikan harga bahan baku tekstil dan pelaksanaan realiasai UMK 2016," katanya.
Ia menyebutkan angka UMK 2016 sebesar Rp1,5 juta akan memberatkan para pengusaha yang kini masih dalam kondisi menjerit akibat pengaruh melemahnya nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sehingga memicu naiknya harga bahan baku tekstil.
"UMK 2015 ditetapkan oleh pemerintah Rp1.291.000,00/bulan, tetapi pada tahun 2016 naik menjadi Rp1,5 juta," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Libur Natal dan tahun baru dongkrak produksi kue tradisional gandhos gimbal
31 December 2025 19:52 WIB
Keluarga asal Temanggung temui pekerja migran korban penyiksaan majikan di Malaysia
06 December 2025 16:34 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
66 Persen Perusahaan di Pekalongan belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan
23 September 2016 13:10 WIB, 2016