Kepala Satlantas Polres Temanggung AKP Sukma Finan Pradipta di Temanggung, Rabu menyatakan prihatin atas maraknya sepeda motor "pretelan" atau tidak standar tersebut, karena mengubah fisik kendaraan sehingga sangat berbahaya bagi para pengendara dan mengganggu ketertiban.

"Kebanyakan yang menggunakan adalah kaum muda dengan alasan lebih gaul. Mereka mengganti ban standar menjadi lebih kecil, knalpot dilubangi lebih besar, dan kendaraan dipendekkan atau diceperkan. Hal tersebut jelas sangat berbahaya," katanya.

Ia mengatakan selama kurun waktu September hingga awal Oktober 2015 pihaknya telah melakukan penindakan kepada 3.500 pelanggar lalu lintas, 155 di antaranya adalah penindakan kepada sepeda motor "pretelan".

"Selain kami berikan surat tilang, sepeda motor pretelan kami amankan di Mapolres Temanggung, bagi para pengendara yang ingin mengambil sepeda motornya diwajibkan untuk mengembalikan fisik sepeda motor sesuai standar," katanya.

Menurut dia tindakan tegas terpaksa dilakukan supaya para pengendara lebih displin dalam berkendara. Selain itu, untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

"Berkendara sepeda motor pretelan sangat berbahaya dan melanggar UU Lalu Lintas. Jadi kami mengimbau agar para pengendara, khususnya kaum muda dan pelajar jangan sekali-sekali mengubah bentuk sepeda motor menjadi tidak standar. Jika hal itu dilanggar tentu kami tindak tegas," katanya.