Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Suparman di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka yang dideportasi tersebut adalah warga negara Malaysia, Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan.

Ia mengatakan hal tersebut usai rapat tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Temanggung. "Mereka yang dideportasi tersebut kebanyakan bekerja di beberapa perusahaan di kabupaten/kota di wilayah eks-Keresidenan Kedu," katanya.
Ia menyebutkan di wilayah eks-Keresidenan Kedu saat ini terdapat sekitar 400-an warga negara asing, 19 orang di antaranya bekerja di Temanggung.

Usai rapat Tim Pora dilanjutkan dengan operasi gabungan yang melibatkan anggota tim yang terdiri atas unsur Pemkab Temanggung, TNI, dan Polri.

Ia menuturkan banyaknya industri berskala besar seperti pengolahan kayu lapis di Kabupatan Temanggung dan jenis industri lainnya serta pemukim WNA yang mendasari kegiatan operasi gabungan di Kabupaten Temanggung.

Ia mengatakan sasaran utama dari kegiatan ini pada sektor industri yang diduga menggunakan tenaga asing yang tidak memiliki izin tinggal. Pekerja ilegal tentu saja menimbulkan banyak kerugian, antara lain pemasukan negara tidak ada dan kecemasan warga di lingkungan sekitar meningkat.

"Selain itu juga harkat dan martabat negara kita juga disepelekan," katanya.

"Apalagi, saat ini warga negara Tiongkok dan Korea bebas visa masuk Indonesia. Kami harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap orang asing," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024