Imigrasi Deportasi Delapan WNA dari Wonosobo
Rabu, 30 September 2015 16:03 WIB
Ilustrasi Deportasi (ANTARA News/Grafis)
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Suparman di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka yang dideportasi tersebut adalah warga negara Malaysia, Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan.
Ia mengatakan hal tersebut usai rapat tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Temanggung. "Mereka yang dideportasi tersebut kebanyakan bekerja di beberapa perusahaan di kabupaten/kota di wilayah eks-Keresidenan Kedu," katanya.
Ia menyebutkan di wilayah eks-Keresidenan Kedu saat ini terdapat sekitar 400-an warga negara asing, 19 orang di antaranya bekerja di Temanggung.
Usai rapat Tim Pora dilanjutkan dengan operasi gabungan yang melibatkan anggota tim yang terdiri atas unsur Pemkab Temanggung, TNI, dan Polri.
Ia menuturkan banyaknya industri berskala besar seperti pengolahan kayu lapis di Kabupatan Temanggung dan jenis industri lainnya serta pemukim WNA yang mendasari kegiatan operasi gabungan di Kabupaten Temanggung.
Ia mengatakan sasaran utama dari kegiatan ini pada sektor industri yang diduga menggunakan tenaga asing yang tidak memiliki izin tinggal. Pekerja ilegal tentu saja menimbulkan banyak kerugian, antara lain pemasukan negara tidak ada dan kecemasan warga di lingkungan sekitar meningkat.
"Selain itu juga harkat dan martabat negara kita juga disepelekan," katanya.
"Apalagi, saat ini warga negara Tiongkok dan Korea bebas visa masuk Indonesia. Kami harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap orang asing," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut usai rapat tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kabupaten Temanggung. "Mereka yang dideportasi tersebut kebanyakan bekerja di beberapa perusahaan di kabupaten/kota di wilayah eks-Keresidenan Kedu," katanya.
Ia menyebutkan di wilayah eks-Keresidenan Kedu saat ini terdapat sekitar 400-an warga negara asing, 19 orang di antaranya bekerja di Temanggung.
Usai rapat Tim Pora dilanjutkan dengan operasi gabungan yang melibatkan anggota tim yang terdiri atas unsur Pemkab Temanggung, TNI, dan Polri.
Ia menuturkan banyaknya industri berskala besar seperti pengolahan kayu lapis di Kabupatan Temanggung dan jenis industri lainnya serta pemukim WNA yang mendasari kegiatan operasi gabungan di Kabupaten Temanggung.
Ia mengatakan sasaran utama dari kegiatan ini pada sektor industri yang diduga menggunakan tenaga asing yang tidak memiliki izin tinggal. Pekerja ilegal tentu saja menimbulkan banyak kerugian, antara lain pemasukan negara tidak ada dan kecemasan warga di lingkungan sekitar meningkat.
"Selain itu juga harkat dan martabat negara kita juga disepelekan," katanya.
"Apalagi, saat ini warga negara Tiongkok dan Korea bebas visa masuk Indonesia. Kami harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap orang asing," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ini aturan baru deportasi yang perlu diperhatikan jamaah Indonesia di Tanah Suci
13 June 2022 6:58 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB