WNA asal Mesir dideportasi Imigrasi Pemalang
Pemalang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, melakukan deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir lantaran melanggar keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang Washono di Pemalang, Jumat, mengatakan bahwa WNA tersebut bernama Androu Ashraf Ramzi Salib.
"Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan dikenai Pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Washono menegaskan bahwa warga negara asal Mesir itu telah melanggar izin tinggal.
"Setelah kami dalami, WNA tersebut harus dideportasi," katanya.
Pendeportasian itu sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Ashraf diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pemalang.
Saat diamankan, kata dia, warga negara asing tersebut mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal daerah setempat.
"Ceritanya itu, yang bersangkutan sudah 4 tahun berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook. Kemudian, pada bulan Agustus 2024, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui seorang wanita yang dikenal melalui Facebook dengan tujuan untuk menikah," katanya.
Selain melanggar izin tinggal (overstay), kata dia, WNA tersebut membuat keresahan dengan menakut-nakuti warga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dengan menggunakan senjata tajam.
"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis masa berlakunya pada tanggal 23 September 2024, overstay 10 hari," katanya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang Washono di Pemalang, Jumat, mengatakan bahwa WNA tersebut bernama Androu Ashraf Ramzi Salib.
"Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan dikenai Pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Washono menegaskan bahwa warga negara asal Mesir itu telah melanggar izin tinggal.
"Setelah kami dalami, WNA tersebut harus dideportasi," katanya.
Pendeportasian itu sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat setelah WNA asal Mesir tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Ashraf diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pemalang.
Saat diamankan, kata dia, warga negara asing tersebut mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal daerah setempat.
"Ceritanya itu, yang bersangkutan sudah 4 tahun berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook. Kemudian, pada bulan Agustus 2024, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui seorang wanita yang dikenal melalui Facebook dengan tujuan untuk menikah," katanya.
Selain melanggar izin tinggal (overstay), kata dia, WNA tersebut membuat keresahan dengan menakut-nakuti warga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dengan menggunakan senjata tajam.
"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis masa berlakunya pada tanggal 23 September 2024, overstay 10 hari," katanya.