Mendagri: Perlu Revisi Perpres BNPP
Jumat, 26 Desember 2014 21:51 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: ANTARA Jateng/Kliwon)
"Jadi, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara tidak perlu diubah. Akan tetapi, Perpres No. 12/2010 tentang BNPP saja yang perlu direvisi dengan segera," kata Tjahjo kepada Antara Jateng, Jumat malam.
"Tanpa disadari," kata Mendagri yang notabene Kepala BNPP, "ada perintah UU tentang Wilayah Negara yang alot penyelesaiannya, yakni membuat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang sudah empat tahun belum berhasil dirumuskan pemerintah lalu."
Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan, "Peraturan pemerintah pelaksanaan saja belum dibuat, kok, lembaganya yang akan dibubarkan? Bagi kepentingan politik pemerintah, strategi mempertahankan dengan penguatan akan lebih menguntungkan ketimbang membubarkannya."
Dengan demikian, Mendagri selaku Kepala BNPP bisa mengawasi lebih intensif perencanaan koordinasi pemerintah daerah di bawah kementerian koordinator, di samping terlibat dalam koordinasi program pembangunan yang terkait dengan koordinasi departemen/instansi, seperti infrastruktur pekerjaan umum, perhubungan, ESDM, kesehatan, matra-matra TNI, dan pemberdayaan masyarakat desa, kecamatan, melalui pemda setempat.
Menyinggung soal implementasi dan alokasi anggaran 2015, Mendagri menjelaskan bahwa hal itu akan ditempatkan pada empat kementerian/lembaga (K/L).
"Secara periode harus digelar rapat koordinasi dengan menko terkait dan dilaporkan kepada Presiden RI guna mengetahui progres pembangunan wilayah perbatasan tiap tahun yang harus ada perubahan signifikan," paparnya.
Hal yang berkaitan dengan tahun anggaran 2015, Mendagri mengatakan, "Dengan anggaran pusat sebesar Rp12 triliun, pemerintah bisa berbuat banyak untuk kawasan perbatasan dan kesejahteraan serta pembangunan yang terencana serius di wilayah perbatasan."
Tjahjo menyebutkan 187 kecamatan yang berada di daerah perbatasan RI dengan negara lain, yakni mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Mendagri berencana mengunjungi kembali daerah perbatasan RI-Papua Nugini di Skaw Wutung, Papua, Minggu (28/12).
Sebelumnya, Kepala BNPP itu juga telah melihat dari dekat kondisi warga negara Indonesia di sejumlah daerah perbatasan, antara lain di Pulau Sebatik (daerah perbatasan RI-Malaysia) yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Sangir Talaud (RI-Filipina) yang berada di Sulawesi Utara; daerah perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura yang berada di Kepulauan Riau.
"Tanpa disadari," kata Mendagri yang notabene Kepala BNPP, "ada perintah UU tentang Wilayah Negara yang alot penyelesaiannya, yakni membuat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kewenangan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang sudah empat tahun belum berhasil dirumuskan pemerintah lalu."
Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan, "Peraturan pemerintah pelaksanaan saja belum dibuat, kok, lembaganya yang akan dibubarkan? Bagi kepentingan politik pemerintah, strategi mempertahankan dengan penguatan akan lebih menguntungkan ketimbang membubarkannya."
Dengan demikian, Mendagri selaku Kepala BNPP bisa mengawasi lebih intensif perencanaan koordinasi pemerintah daerah di bawah kementerian koordinator, di samping terlibat dalam koordinasi program pembangunan yang terkait dengan koordinasi departemen/instansi, seperti infrastruktur pekerjaan umum, perhubungan, ESDM, kesehatan, matra-matra TNI, dan pemberdayaan masyarakat desa, kecamatan, melalui pemda setempat.
Menyinggung soal implementasi dan alokasi anggaran 2015, Mendagri menjelaskan bahwa hal itu akan ditempatkan pada empat kementerian/lembaga (K/L).
"Secara periode harus digelar rapat koordinasi dengan menko terkait dan dilaporkan kepada Presiden RI guna mengetahui progres pembangunan wilayah perbatasan tiap tahun yang harus ada perubahan signifikan," paparnya.
Hal yang berkaitan dengan tahun anggaran 2015, Mendagri mengatakan, "Dengan anggaran pusat sebesar Rp12 triliun, pemerintah bisa berbuat banyak untuk kawasan perbatasan dan kesejahteraan serta pembangunan yang terencana serius di wilayah perbatasan."
Tjahjo menyebutkan 187 kecamatan yang berada di daerah perbatasan RI dengan negara lain, yakni mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Mendagri berencana mengunjungi kembali daerah perbatasan RI-Papua Nugini di Skaw Wutung, Papua, Minggu (28/12).
Sebelumnya, Kepala BNPP itu juga telah melihat dari dekat kondisi warga negara Indonesia di sejumlah daerah perbatasan, antara lain di Pulau Sebatik (daerah perbatasan RI-Malaysia) yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Sangir Talaud (RI-Filipina) yang berada di Sulawesi Utara; daerah perbatasan RI-Malaysia dan RI-Singapura yang berada di Kepulauan Riau.
Pewarta : Kliwon
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSBSI: Polri tak perlu di bawah kementerian karena berisiko membuka ruang intervensi politik
27 January 2026 10:52 WIB
Pemkab Batang: Anggaran BTT untuk penanganan bencana Rp11 miliar belum perlu digunakan
23 January 2026 21:18 WIB
Wali Kota Semarang: Enam hari sekolah jenjang SMA/SMK perlu dikaji komprehensif
27 November 2025 18:37 WIB
Mendikdasmen: Larangan siswa bawa HP di kelas perlu dibahas secara komprehensif lintas kementerian
22 November 2025 18:44 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017