Kasus Suap Indomaret, Bupati Banyumas Diperiksa
Kamis, 27 November 2014 14:35 WIB
Ilustrasi. Sejumlah Satpol PP kota Mataram melakukan penyegelan salah satu gerai/outlet supermarket Indomaret di Mataram, NTB.
Achmad Husein yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Ahmad Suryanto tiba di Kejari Purwokerto sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia langsung menuju ruang penyidik di lantai dua Kejari Purwokerto, sedangkan Ahmad Suryanto menunggu di Ruang Kepala Seksi Intelijen Abdul Rasyid.
Sekitar pukul 10.45 WIB, Achmad Husein tampak keluar dari ruang penyidik dan segera menuju ke mobil dinas R-1-A yang parkir di halaman dalam Kejari Purwokerto.
Saat ditemui wartawan, Bupati mengaku berusaha mematuhi kewajiban untuk memenuhi panggilan kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya saksi untuk Bu Rusmiyati. Ini baru satu kali (diperiksa)," katanya.
Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dia mengaku lupa.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pertanyaan penyidik seputar kasus dugaan suap yang melibatkan Rusmiyati.
"Karena kasus Bu Rusmi (Rusmiyati), ya seputar kasus Bu Rusmi. Itu saja," katanya singkat.
Usai menjawab beberapa pertanyaan wartawan, dia pun segera meninggalkan Kejari Purwokerto karena harus segera menghadiri sebuah acara di Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas Achmad Husein merupakan yang pertama kali dan dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Achmad Husein seputar kronologi pembongkaran bangunan toko modern jaringan waralaba PT Indomarco Prismatama (Indomaret) hingga terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Rusmiyati.
"Awalnya, Bupati menerima informasi jika banyak toko modern yang tidak berizin sehingga ditindaklanjuti dengan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata dia didampingi penyidik kasus dugaan suap Akhmad Kuswantoro.
Oleh karena tetap nekat beroperasi meskipun telah beberapa kali mendapat peringatan, Bupati akhirnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap toko-toko modern yang tidak berizin tersebut.
Hingga akhirnya, bangunan salah satu toko modern di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena lokasinya berseberangan dengan Pasar Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, dan telah berulang kali diberi peringatan.
Pascapembongkaran toko modern tersebut, toko-toko modern milik jaringan Indomaret lainnya yang tidak berizin segera berhenti operasi.
"Kemudian Rusmiyati bertanya kepada Bupati, apakah toko-toko yang sudah tutup (berhenti operasi, red.) juga akan dibongkar. Bupati pun mengatakan bahwa toko-toko itu tidak perlu dibongkar, kasihan, biarkan melengkapi perizinan," kata Rasyid.
Tidak lama kemudian, kata dia, datanglah Budiyono dan Subroto yang mengaku sebagai kuasa hukum Indomaret guna mempertanyakan masalah pembongkaran toko modern, padahal mereka sudah memberikan uang sekitar Rp180 juta kepada Rusmiyati.
"Mendengar pernyataan Budiyono dan Subroto, Bupati pun terkejut karena penertiban toko modern tidak berjalan semestinya, sehingga Rusmiyati segera ditindak melalui proses Baperkumplin (Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin). Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan ditempatkan sebagai staf biasa di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," katanya.
Menurut dia, keterangan Bupati kepada penyidik semakin memperjelas akar permasalahan dalam kasus dugaan suap tersebut.
Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan, dia mengatakan bahwa sebenarnya ada 11 pertanyaan namun penjelasannya dilakukan secara narasi.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas akan kembali dilanjutkan Kamis siang setelah yang bersangkutan menghadiri acara di Pendapa Si Panji.
Selain pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas, penyidik Kejari Purwokerto juga memeriksa Chandra yang merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon.
Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.
Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.
Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.
Aliran dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp36 juta yang terdiri Rp19 juta berupa pengembalian dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto, Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kabid Dinperindakop) Banyumas Jumeno, dan Rp6 juta dari staf honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banyumas.
Kasus dugaan suap tersebut juga menyeret Kepala BLH Banyumas Dwi Pindarto dan Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas Jumeno sehingga kedua orang itu diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Bahkan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon Asep Gunawan.
Dia langsung menuju ruang penyidik di lantai dua Kejari Purwokerto, sedangkan Ahmad Suryanto menunggu di Ruang Kepala Seksi Intelijen Abdul Rasyid.
Sekitar pukul 10.45 WIB, Achmad Husein tampak keluar dari ruang penyidik dan segera menuju ke mobil dinas R-1-A yang parkir di halaman dalam Kejari Purwokerto.
Saat ditemui wartawan, Bupati mengaku berusaha mematuhi kewajiban untuk memenuhi panggilan kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya saksi untuk Bu Rusmiyati. Ini baru satu kali (diperiksa)," katanya.
Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, dia mengaku lupa.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pertanyaan penyidik seputar kasus dugaan suap yang melibatkan Rusmiyati.
"Karena kasus Bu Rusmi (Rusmiyati), ya seputar kasus Bu Rusmi. Itu saja," katanya singkat.
Usai menjawab beberapa pertanyaan wartawan, dia pun segera meninggalkan Kejari Purwokerto karena harus segera menghadiri sebuah acara di Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas Achmad Husein merupakan yang pertama kali dan dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Achmad Husein seputar kronologi pembongkaran bangunan toko modern jaringan waralaba PT Indomarco Prismatama (Indomaret) hingga terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Rusmiyati.
"Awalnya, Bupati menerima informasi jika banyak toko modern yang tidak berizin sehingga ditindaklanjuti dengan memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban," kata dia didampingi penyidik kasus dugaan suap Akhmad Kuswantoro.
Oleh karena tetap nekat beroperasi meskipun telah beberapa kali mendapat peringatan, Bupati akhirnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap toko-toko modern yang tidak berizin tersebut.
Hingga akhirnya, bangunan salah satu toko modern di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas karena lokasinya berseberangan dengan Pasar Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, dan telah berulang kali diberi peringatan.
Pascapembongkaran toko modern tersebut, toko-toko modern milik jaringan Indomaret lainnya yang tidak berizin segera berhenti operasi.
"Kemudian Rusmiyati bertanya kepada Bupati, apakah toko-toko yang sudah tutup (berhenti operasi, red.) juga akan dibongkar. Bupati pun mengatakan bahwa toko-toko itu tidak perlu dibongkar, kasihan, biarkan melengkapi perizinan," kata Rasyid.
Tidak lama kemudian, kata dia, datanglah Budiyono dan Subroto yang mengaku sebagai kuasa hukum Indomaret guna mempertanyakan masalah pembongkaran toko modern, padahal mereka sudah memberikan uang sekitar Rp180 juta kepada Rusmiyati.
"Mendengar pernyataan Budiyono dan Subroto, Bupati pun terkejut karena penertiban toko modern tidak berjalan semestinya, sehingga Rusmiyati segera ditindak melalui proses Baperkumplin (Badan Pertimbangan Hukum dan Disiplin). Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan ditempatkan sebagai staf biasa di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," katanya.
Menurut dia, keterangan Bupati kepada penyidik semakin memperjelas akar permasalahan dalam kasus dugaan suap tersebut.
Disinggung mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan, dia mengatakan bahwa sebenarnya ada 11 pertanyaan namun penjelasannya dilakukan secara narasi.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas akan kembali dilanjutkan Kamis siang setelah yang bersangkutan menghadiri acara di Pendapa Si Panji.
Selain pemeriksaan terhadap Bupati Banyumas, penyidik Kejari Purwokerto juga memeriksa Chandra yang merupakan karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon.
Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret) saat melakukan penertiban toko modern ilegal.
Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.
Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan PT Indomarco Prismatama termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.
Aliran dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp36 juta yang terdiri Rp19 juta berupa pengembalian dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto, Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kabid Dinperindakop) Banyumas Jumeno, dan Rp6 juta dari staf honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banyumas.
Kasus dugaan suap tersebut juga menyeret Kepala BLH Banyumas Dwi Pindarto dan Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas Jumeno sehingga kedua orang itu diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Bahkan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Supervisor Lisensi PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Cirebon Asep Gunawan.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK geledah Kantor PT Wanatiara Persada usai geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
14 January 2026 9:22 WIB
KPK sita senjata api saat geledah kontraktor proyek Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo
01 December 2025 9:36 WIB
KPK panggil kembali Billy Haryanto terkait kasus suap proyek DJKA Kemenhub
13 November 2025 14:11 WIB
KPK panggil lima saksi kasus dugaan suap DJKA Kemenhub klaster Medan di Semarang
03 November 2025 13:18 WIB
Ketua Gapensi Semarang mengaku kembalikan setoran fee 13 persen ke kas daerah
11 June 2025 20:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polresta Pati fasilitasi penyidik KPK untuk pemeriksaan saksi-saksi kasus OTT
29 January 2026 9:10 WIB
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB