Kejari Karanganyar sebut negara rugi Rp1 miliar dari korupsi alkes
Sabtu, 24 Mei 2025 0:34
839 Views
ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar. Dalam kasus ini Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka di antaranya Purwati selaku Kepala Dinkes Karanganyar dan Amin sebagai petugas fungsional bagian perencanaan Dinkes Karanganyar. (Denik Apriyani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.