Logo Header Antaranews Jateng

Calon Instruktur Kurikulum Peminta Rekomendasi Baru 50 %

Senin, 24 Februari 2014 17:28 WIB
Image Print


"Para calon instruktur nasional ini diambilkan dari unsur guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Semarang Sutarto di Semarang, Senin.

Berdasarkan data Disdik Kota Semarang, ada ratusan calon instruktur nasional dari berbagai unsur dan jenjang pendidikan, antara lain pengawas SD sebanyak empat orang dan pengawas SMP, SMA dan sederajat dua orang.

Dari unsur guru, di antaranya 133 guru jenjang SD, guru SMP kelas VII sebanyak 31 orang, kelas VII sebanyak 23 orang, sementara unsur kepala sekolah dari jenjang SMP sebanyak empat orang.

"Calon instruktur nasional dari berbagai unsur dan jenjang pendidikan itu, rata-rata yang sudah melakukan pemberkasan, termasuk di dalamnya meminta rekomendasi dari kami baru sekitar 50 persen," katanya.

Padahal, kata dia, pengurusan pemberkasan calon instruktur nasional harus sudah rampung 12 Februari lalu. Akan tetapi, diperpanjang karena belum banyak yang melengkapi persyaratan dan kuotanya juga masih kurang.

Menurut dia, rekomendasi dari Disdik kabupaten/kota menjadi syarat pengusulan calon instruktur nasional ke pusat yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan dari sekolah asalnya mengajar.

"Para calon instruktur nasional ini diambilkan dari unsur guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Semarang Sutarto di Semarang, Senin.

Berdasarkan data Disdik Kota Semarang, ada ratusan calon instruktur nasional dari berbagai unsur dan jenjang pendidikan, antara lain pengawas SD sebanyak empat orang dan pengawas SMP, SMA dan sederajat dua orang.

Dari unsur guru, di antaranya 133 guru jenjang SD, guru SMP kelas VII sebanyak 31 orang, kelas VII sebanyak 23 orang, sementara unsur kepala sekolah dari jenjang SMP sebanyak empat orang.

"Calon instruktur nasional dari berbagai unsur dan jenjang pendidikan itu, rata-rata yang sudah melakukan pemberkasan, termasuk di dalamnya meminta rekomendasi dari kami baru sekitar 50 persen," katanya.

Padahal, kata dia, pengurusan pemberkasan calon instruktur nasional harus sudah rampung 12 Februari lalu. Akan tetapi, diperpanjang karena belum banyak yang melengkapi persyaratan dan kuotanya juga masih kurang.

Menurut dia, rekomendasi dari Disdik kabupaten/kota menjadi syarat pengusulan calon instruktur nasional ke pusat yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan dari sekolah asalnya mengajar.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026