
Wajib Kembalikan Rp11 Miliar, Aset Untung Wiyono Dilelang

"Saat ini sedang proses lelang, aset-aset yang bersangkutan sudah disita," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan sejumlah aset yang saat ini telah memasuki proses lelang di antaranya tanah dan rumah yang berada di Jakarta Timur.
Namun, ia belum dapat memastikan berapa total nilai aset yang akan dilelang tersebut.
"Belum bisa ditentukan karena tergantung nilai jual objek pajaknya," tambahnya.
Menurut dia, aset-aset milik terpidana kasus korupsi tersebut tetap harus dilelang untuk kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp11 miliar.
"Jangan hanya membuat jera pelakunya, tapi uangnya juga harus kembali," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman penjara serta denda terhadap Untung Wiyono dalam perkara korupsi APBD Sragen tahun 2003-2010.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan terpidana untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Dalam putusan tersebut dijelaskan jika dalam waktu sebeluan setelah putusan uang pengembalian kerugian negara tidak dibayar, maka harta benda terpidana akan disita sebagai gantinya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
