
Dua Perempuan Sepuh Ini Diduga Tipu Rp3,6 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono melalui Kanit I AKP Parni Handoko, di Solo, Jumat, mengatakan, pihaknya telah menangkap dua perempuan berusia cukup tua, yakni pelaku utama Ny Sarah (60) warga Perum Kranggan Indah II RT 01 RW 05 Wirogunan Kartasura Sukoharjo dan Ny Lisajanti Utomo (68) warga Jalan Rajiman 116 Serengan Solo.
Menurut Parni Handoko, penyidik kini sedang memeriksa kedua tersangka untuk pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih ada korban lainnya terhadap bisnis fiktif yang dilakukan tersangka Sarah ini.
Tersangka Lisajanti mengaku hanya membantu Sarah dengan meminjamkan nomor rekeningnya di Bank BCA Solo untuk menerima transfer uang dari para korban.
Parni Handoko menjelaskan, kasus penimpuan tersebut memang sedikit aneh karena antara korban dan tersangka melakukan transaksi uang senilai hingga miliaran rupiah tanpa disertai surat dari notaris.
Keduanya hanya menggunakan surat perjanjian biasa di atas meterai saja.
Tersangka menarik uang korban dengan alasan melakukan bisnis fiktif pengiriman batik kain sprei ke luar negeri dengan menjanjikan keuntungan 50 persen dalam waktu singkat.
Korban yang berbisnis dengan tersangka mulai setor uang ke rekening tersangka Sarah dengan meminjam buku tabungan Lisajanti secara bertahap sejak tanggal 3 Juni hingga 29 Juli 2013, dengan total Rp3,6 miliar.
Korban mulai curiga terhadap tersangka karena dia selama bisnis tidak memberikan uang keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lenjut.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat tanda setoran orang ke nomor rekening di BCA atas nama Lisajanti. Uang itu, sudah diambil seluruhnya oleh tersangka Sarah bersama LisaJanti.
Selain itu, penyidik juga menyita kanopi dan meja di tempat tersangka bekerja, dan surat perjanjian bisnis antara tersangka dan korban.
"Tersangka Sarah ini sehari-hari sebagai pengusaha ketering. Usaha pengiriman sprei batik itu fiktif," kata Parni Handoko.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing pada Selasa (7/12). Pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena diduga masih ada lagi korban penipuan oleh tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman tindak pidana selama empat tahun enam bulan penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
