Logo Header Antaranews Jateng

Delapan Caleg Bertarung di Pilkades di Kudus

Jumat, 22 November 2013 19:54 WIB
Image Print


"Kedelapan caleg yang ikut meramaikan pilkades tersebut tersebar di lima kecamatan," ujarnya di Kudus, Jumat. Ia lantas menyebutkan sejumlah desa yang menggelar pilkades, yakni Desa Undaan Lor dan Undaan Kidul (Kecamatan Undaan), Desa Karangmalang dan Kedungsari (Kecamatan Gebog), Desa Prambatan Lor dan Bakalankrapyak (Kecamatan Kaliwungu), Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, serta Desa Pasuruan Kidul, Kecamatan Jati. Dari delapan caleg yang ikut menjadi kandidat kepala desa, kata dia, terdapat dua caleg yang bersaing di satu desa, yakni Desa Karangmalang. Di desa tersebut, kata dia, salah satu kandidatnya merupakan caleg dari PKB dan satunya dari PDI Perjuangan. Untuk kandidat kepala desa lainnya, yakni Desa Undaan Lor merupakan caleg dari Partai Golkar, Undaan Kidul berasal dari caleg PDI Perjuangan, Kedungsari berasal dari caleg PKB, Orambatan Lor berasal dari caleg Hanura, Hadipolo berasal dari caleg PKS dan Pasuruan Kidul berasal dari caleg PAN. Awalnya, kata dia, tercatat ada sembilan caleg yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Akan tetapi, lanjut dia, salah satu caleg dari PKB yang ikut mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, di tengah perjalanan mengundurkan diri. "Keikutsertaan caleg dalam pilkades, tentunya perlu diantisipasi oleh KPU Kabupaten Kudus, terutama jika ada yang berhasil menjabat kepala desa," ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh. Khanafi mengakui bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya delapan caleg dari beberapa partai politik yang ikut menjadi kandidat kepala desa pada pilkades yang bakal diselenggarakan pada tanggal 24 November 2013. "Kami memang berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kudus untuk meminta informasi adanya caleg yang ikut menjadi kandidat kepala desa," ujarnya. Apabila di antara kedepalan caleg tersebut benar-benar terpilih sebagai kepala desa, katanya, yang bersangkutan bisa mundur sebagai caleg. Nantinya, lanjut dia, nomor urut caleg tersebut pada surat suara Pemilu 2014 akan dikosongkan. Menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg tersebut meskipun sudah terdaftar sebagai caleg memang tidak ada larangan mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. "Berbeda, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg masih berstatus kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai kades terlebih dahulu," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026