Rya "KDI" Fitria Diperiksa KPK
"Garis besar keterangan apa yang diminta KPK akan dijelaskan ke media massa, saksi untuk Pak Akil Mochtar," kata pengacara Rya, M. Jaya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Rya mengenakan atasan berlengan panjang berwarna hitam, senada dengan celana panjang ketatnya. Sementara rambut panjangnya dikuncir kuda.
Rya sendiri enggan memberi komentar. Bibirnya yang dilapisi lipstik berwarna merah hanya mengumbar senyuman kepada para wartawan seraya melambaikan tangan.
"Nanti ya akan kami jelaskan lagi," ujar M. Jaya.
Nama Rya KDI mencuat saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer uang kepadanya.
Jumlah uang yang berkirim pun bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp10 juta. Total ada lebih dari Rp900 juta yang ditransfer Akil ke rekening Rya Fitria di Bank Rakyat Indonesia. Transfer tersebut dilakukan dari rekening pribadi Akil ke rekening Rya Fitria.
Sebelumnya, Rya sendiri mengaku memang mengenal Akil sejak tahun 2007. Namun pelantun lagu "Kamu Gila Aku Juga" itu membantah jika mereka memiliki hubungan khusus.
Menurut Rya, awal perkenalannya dengan Akil karena Rya diminta untuk mengisi acara kampanye di Kalimantan Barat saat Akil maju sebagai calon kepala daerah termasuk saat kampanye Partai Golkar dan Akil pada tahun 2009.
Belakangan KPK menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain pidana suap dan gratifikasi. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian KPK menambah pasal sangkaan terhadap Akil dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.