Logo Header Antaranews Jateng

PNS Jadi Anggota KPU Tetap Terima Pokok Gaji

Jumat, 15 November 2013 14:46 WIB
Image Print

"Hasil konsultasi dengan BKN Pusat beberapa waktu lalu memang sudah mendapatkan jawaban. Intinya tidak melarang seorang PNS menjadi anggota KPU Kudus," kata Kepala BKD Kabupaten Kudus Joko Triyono melalui Kepala Bidang Umum Kepegawaian, Tri Nugroho, di Kudus, Jumat.

Untuk itu, kata dia, saat ini pemberian izin kepada Naily Syarifah yang sebelumnya merupakan staf BKD Kudus sedang dalam proses.

Bentuk izin yang akan diberikan, katanya, berupa surat keputusan bupati tentang pemberian izin kepada Naily Syarifah menjadi anggota KPU Kudus.

Setelah mengantongi izin, maka status PNS Naliy Syarifah yang saat ini menjadi anggota KPU Kudus masih tetap melekat.

Hanya saja, kata dia, gaji yang diperoleh hanya berupa pokok gaji dan tunjangan keluarga, sedangkan tunjangan fungsional umum tidak akan diberikan lagi.

Naily Syarifah mengakui izin yang diajukan saat ini memang masih proses, karena sebelumnya memang menunggu hasil konsultasi dengan BKN.

"PNS menjadi anggota KPU Kabupaten juga baru pertama terjadi, sehingga produk hukumnya memang belum diatur oleh daerah. Berbeda dengan PNS yang menjadi kepala daerah sudah ada aturannya," ujarnya.

Naily juga siap mengembalikan tunjangan fungsional umum kepada pemda setempat, jika gaji yang diterimanya nanti masih utuh.

Sejak dinyatakan lolos sebagai anggota KPU Kudus, Naily sudah tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai staf BKD Kudus, karena sudah resmi menjadi anggota KPU Kudus.

Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Kudus Musthofa juga siap memberikan izin salah satu PNS di lingkungan Pemkab Kudus yang lolos seleksi calon anggota KPU, dengan catatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasar pengumuman KPU Provinsi Jateng, lima nama anggota KPU Kudus yang terpilih untuk masa jabatan 2013-2018, yakni Moh. Khanafi, Naily Syarifah, Eko Yuniarto, Sukis Jiwantomo, dan Syafiq Ainurridho.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026