Menakertrans Usulkan Pengupahan "Bagi Hasil"
"Model pengupahan dengan mempertimbangkan konsep productivity gain sharing ini mampu membangun kemitraan antara pengusaha dan pekerja dalam menentukan skala upah secara bipartit," ujar Muhaimin saat membuka Konferensi Nasional Produktivitas di Jakarta, Kamis.
Muhaimin menambahkan dengan menggunakan metode ini, setiap pertumbuhan produktivitas yang dicapai oleh perusahaan bisa memberikan sumbangannya pada upah buruh.
"Dengan model ini, maka akan timbul motivasi tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja secara bertanggung jawab dalam rangka mendongkrak pertumbuhan nilai tambah perusahaan," tambah dia.
Dengan pertumbuhan nilai tambah perusahaan tersebut, lanjut Menakertrans, maka akan meningkatkan pendapatan tenaga kerja itu sendiri.
Penerapan bagi hasil produktivitas, kata dia, sejalan dengan amanat UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 92 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pengusaha menetapkan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
"Begitu juga dalam Inpres nomor 9 /2013, Presiden juga telah menginstruksikan untuk merumuskan secara komprehensif sistem pengupahan nasional yang mampu mengakomodasi kepentingan baik pengusaha maupun tenaga kerja," jelas dia.