Logo Header Antaranews Jateng

Jaring Wajib e-KTP hingga ke Rutan

Selasa, 20 Agustus 2013 16:41 WIB
Image Print
Ilustrasi - E-KTP TAHANAN. Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Rutan Solo, Jateng, Senin (27/2). Pemkot Solo melakukan jemput bola dengan mendatangi rutan dan membuatkan 163 e-KTP untuk ta

Dalam rekam data yang dilaksanakan di Rutan Purbalingga, Selasa, dari 106 napi dan tahanan yang mengikuti kegiatan tersebut, 13 orang di antaranya merupakan napi yang telah bebas dari hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Ida Asep Somara mengatakan bahwa 13 orang mantan napi tersebut sebelumnya terdata untuk mengikuti rekam data E-KTP yang dilaksanakan hari ini (20/8).

"Ada di antara mereka yang mengaku telah berupaya melakukan rekam data E-KTP di kantor kecamatan terdekat, tapi mengalami kesulitan karena datanya memang tidak di kecamatan melainkan di rutan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, ke-13 mantan napi tersebut mengikuti rekam E-KTP di Rutan Purbalingga.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Helmi Najih mengatakan bahwa para napi dan tahanan ini terpaksa melakukan rekam data E-KTP di rutan karena saat kegiatan tersebut dilaksanakan di kecamatan masing-masing, mereka telah memasuki proses hukum.

"Jadi, mereka telah mendekam di balik jeruji besi itu lebih dari satu tahun," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026