Logo Header Antaranews Jateng

Jaring Wajib e-KTP hingga ke Rutan

Rabu, 1 Agustus 2012 15:01 WIB
Image Print
Seorang penghuni rumah tahanan (Rutan) mengikuti rekam data pembuatan E-KTP di Rutan Yogyakarta, Jumat (30/3). Sebanyak 66 penghuni Rutan Yogyakarta yang terdaftar mengikuti pendataan untuk pembuatan E-KTP. FOTO ANTARA/Noveradika/ss/Spt/12

Petugas rekam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Handoyo di Temanggung, Rabu mengatakan sebanyak 117 penghuni Rutan Temanggung melakukan rekam data di dalam rutan.

Ia menuturkan, pemerintah melakukan jemput bola perekaman data ke rutan untuk pelayanan warga binaan sehingga mereka tidak perlu melakukan perekaman data di kantor kecamatan asal.

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengusung peralatan perekaman data E-KTP ke rutan. Para penghuni rutan dipanggil satu per satu untuk proses perekaman data.

Ia mengatakan, sebenarnya lebih dari 117 penghuni rutan yang wajib E-KTP, namun ada beberapa yang belum mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).

"Kami akan kembali melakukan rekam data E-KTP di rutan bila dibutuhkan," katanya.

Ia mengatakan, perekaman data E-KTP di Kabupaten Temanggung telah mencapai 80 persen dari 615.000 orang wajib KTP.

Selain di rutan, katanya, Disdukcapil meminta pihak desa mendata orang jompo dan sakit, nantinya akan dilakukan jemput bola perekaman data di desa.

Ia menuturkan, Lebaran menjadi salah satu kesempatan pemerintah menjaring warga yang pulang merantau untuk perekaman data E-KTP.

"Mulai H+3 Lebaran atau 23 Agustus mendatang seluruh kecamatan sudah melayani rekam data e-ktp," katanya.

Kepala Rutan Temanggung Sambiyono, mengatakan, perekaman data E-KTP di rutan berlangsung tiga hari, yakni mulai Senin (30/7) hingga Rabu (1/8).

"Kami mendukung perekaman data di rutan, apalagi mereka yang belum bisa melakukan hari ini masih diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi agar bisa melakukan rekam data hingga September 2012," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026