Logo Header Antaranews Jateng

Satpol PP Bongkar Baliho Bupati Kudus

Kamis, 18 April 2013 12:04 WIB
Image Print
Bupati Kudus Musthofa berbaju safari biru lengan panjang. (Antara/Andreas Fitri)

Lokasi pertama yang menjadi sasaran, yakni baliho kandidat calon bupati Kudus di Jalan Sunan Muria Kudus.

Petugas Satpol PP Kudus yang didampingi perwakilan Panwaslu Kudus, membongkar baliho berukuran besar milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Musthofa-Abdul Hamid serta poster berukurang kecil milik pasangan calon Tamzil dan Ashyrofi.

Kepala Satpol PP Kudus Agung Kariyanto, ditemui di lokasi, di Kudus, Kamis mengatakan penertiban alat peraga kampanye tidak hanya dilakukan hari ini, karena sebelumnya juga sudah melakukan penertiban serupa bersama Panwaslu Kudus dan KPU Kudus.

Ia mengatakan, penertiban juga dilakukan di jalan-jalan protokol yang menjadi larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kudus Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Edi Yono mengungkapkan, tercatat ada 276 alat peraga kampanye milik sejumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus yang melanggar lokasi pemasangan.

Temuan tersebut, katanya, sudah disampaikan kepada KPU Kudus untuk ditindaklanjuti.

Sesuai Surat Keputusan Bupati Kudus nomor 270 tahun 2013 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pilkada, dijelaskan bahwa lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye di 18 ruas dan trotoar jalan di Kudus.

Selain itu, lanjut dia, taman-taman yang ada di Kudus juga dilarang serta tempat-tempat lain yang memang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jembatan penyeberangan, fasilitas kesehatan, tanaman atau pohon perindang jalan, serta lainnya.

"Pemasangan alat peraga kampanye juga tidak boleh menutup lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, menutup reklame yang berizin serta melintang di atas badan jalan," ujarnya.

Ketua KPU Kudus Gunari A. Latief mengaku, sudah menerima laporan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye beberapa pasangan calon dari Panwaslu Kudus.

Laporan tersebut, katanya, sudah ditindaklanjuti dengan penertiban di sejumlah jalan-jalan protokol yang memang larangan untuk memasang alat peraga kampanye.

Pilkada Kudus bakal diikuti lima pasangan calon, yakni pasangan calon Muhammad Tamzil-Asyrofi, Badri Hutomo-Sofiyan Hadi, Erdi Nurkito-Anang Fahmi, Musthofa-Abdul Hamid, dan Budiyono-Sakiran.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026