
Bupati Karanganyar Mangkir

"Hingga Rabu (3/4) petang yang bersangkutan tidak datang sehingga kami akan lakukan panggilan pemeriksaan yang kedua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Eko Suwarni saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu.
Ia mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi sudah dilayangkan ke Rina Iriani beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rina Iriani tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kejaksaan karena harus melakukan kontrol pascaoperasi penyambungan tulang yang pernah dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu.
Menanggapi ketidakhadiran Bupati Karanganyar pada panggilan pemeriksaan penyidik kejaksaan, Presidium Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar Kejati Jateng segera mengajukan permohonan pencekalan terhadap Rina Iriani.
"Selain melakukan pencekalan, Kejati Jateng juga harus secepatnya menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka kasus korupsi GLA karena bukti-buktinya sudah jelas," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
