
Mantan Bupati Karanganyar Mangkir

Rina dijadwalkan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa, untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyudi mengatakan sudah ada surat keterangan yang menjelaskan Rina yang kembali menjadi guru SD di Karanganyar itu tidak dapat datang hari ini.
"Sudah menyampaikan surat tidak bisa datang, alasannya masih akan berkonsultasi dahulu dengan panasihat hukumnya," katanya.
Padahal, lanjut dia, sejak awal kejaksaan mempersilakan Rina agar didampingi penasihat hukum saat diperiksa.
Ia menuturkan Kejaksaan Tinggi telah mengirimkan surat panggilan kedua.
"Surat dikirim melalui Kejaksaan Negeri Karanganyar," tambahnya.
Ia menjelaskan pada panggilan kedua itu, Rina dijadwalkan diperiksa pada Senin (23/12) pekan depan.
Ia mengimbau mantan Bupati Karanganyar itu bersedia memenuhi panggilan kejaksaan.
"Bu Rina sebagai mantan pejabat negara seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
