Logo Header Antaranews Jateng

HET Elpiji Ditetapkan Rp15 Ribu

Selasa, 2 April 2013 19:45 WIB
Image Print
ilustrasi

Kepala Sub Bagian Perekonomian Daerah Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemkab Jepara Sidik Yanu Trinoto di Jepara, Selasa, mengatakan penetapan HET elpiji sebesar Rp15.000 per tabung sesuai dengan draf usulan Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Jepara.

Kesepakatan HET elpiji tersebut, katanya, diambil setelah pertemuan yang dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Asisten II Setda Jepara, perwakilan agen elpiji, dan perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas Rayon II Wilayah eks-Keresidenan Pati di ruang kerja Sekda Jepara di Jepara, Selasa.

Ia mengatakan HET elpiji 3 kg sebesar Rp15.000 per tabung sampai di tangan konsumen untuk wilayah Jepara, sedangkan dari agen ke pangkalan disepakati sebesar Rp13.000 per tabung.

"Jika ada yang menjual di bawah HET, masih diperbolehkan," katanya.

Menurut dia, penetapan HET tersebut merupakan angka yang cukup ideal, setelah memperhitungkan biaya operasional dan biaya angkut dari agen ke pangkalan maupun dari pangkalan ke konsumen.

Khusus untuk Kecamatan Karimunjawa, katanya, HET elpiji ditetapkan sesuai dengan jarak wilayahnya, di antaranya Desa Karimunjawa dan sekitarnya ditetapkan HET sebesar Rp21.500 per tabung, Desa Kemojan sebesar Rp21.500, dan Pulau Parang, Pulau Nyamuk, dan Pulau Genting sebesar Rp22.000.

Pemberlakuan HET tersebut, katanya, akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara.

Dalam waktu dekat, katanya, kesepakatan soal HET elpiji 3 kilogram tersebut akan segera diajukan ke Bupati Jepara.

"Jika dalam perjalanannya ada yang melanggar HET, Pemkab Jepara akan menindak dengan merekomendasikan pencabutan izin pendistribusian elpiji 3 kilogram," katanya.

Supervisor Agen Elpiji PT Koes Putro Negoro, Nano, mengakui HET yang disepakati bersama sudah cukup ideal karena sudah mempertimbangkan ongkos transportasi.

Hal terpenting, kata dia, ada tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan.

Wakil Ketua Hiswana Rayon II Wilayah eks-Keresidenan Pati Henri Diyanto mengatakan hasil kesepakatan HET itu akan disosialisasikan ke beberapa daerah, seperti Kudus, Pati, Rembang, Blora, Demak, dan Grobogan.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026