Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Temukan 41.941 Masalah DPS Pilgub Jateng

Rabu, 30 Januari 2013 21:51 WIB
Image Print

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antarlembaga, dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Rabu menyebutkan sejumlah permasalahan tersebut terkait dengan ada masyarakat yang belum terdaftar padahal sudah menikah, sudah berusia 17 tahun, dan sudah pensiun TNI/Polri.

"Ada juga yang belum dihapus dari daftar pemilih padahal sudah meninggal dunia, pindah alamat, sakit jiwa, dan menjadi anggota TNI/Polri," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah permasalahan tersebut di antaranya banyak yang belum terdaftar dalam DPS padahal sudah menikah (761 orang), sudah berusia 17 tahun (1.293 orang), pensiunan TNI/Polri (24 orang), dan warga baru (548 orang).

"Sebaliknya, yang belum dihapus dari daftar pemilih padahal telah meninggal dunia sebanyak 12.684 orang, pindah alamat 9.902 orang, pemilih ganda 14.568 orang, sakit jiwa 353 orang, anggota TNI/Polri 122 orang, dan usia di bawah 17 tahun sebanyak 487 orang," katanya.

Selain permasalahan tersebut, kata Teguh, banyak ditemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang belum mendatangi kepala keluarga.

"Kami berharap KPU Jateng, KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS untuk terus memacu dan mengingatkan tupoksi PPDP karena masih ada waktu coklit DPS hingga tanggal 4 Februari," katanya.

Terkait dengan temuan yang muncul tersebut, lanjut Teguh, Bawaslu Jateng menginstruksikan pada Panwaslu Kabupaten dan Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun PPL untuk mengomunikasikan temuannya dengan penyelennggara teknis pemilu begitu ditemukan masalah atau setelah PPS mengumumkan daftar pemilih sementara.

Teguh mengatakan bahwa Bawaslu Jateng juga menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten Sragen bahwa ada ratusan nama yang ber inisial Mr.X masuk dalam bahan daftar pemilih sementara Pilgub Jateng.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah menginstruksikan untuk mencari tahu lebih detail permasalahan itu di Kabupaten Sragen, dan jika memang diperlukan Panwaslu Kabupaten Sragen juga dapat mengundang klarifikasi Bupati Sragen atas temuan tersebut," demikian Teguh Purnomo.



Pewarta:
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2026