
Perlu Penanganan Khusus Terhadap Terpidana Mati

"Yang kami lihat di sini adalah napi yang terkena hukuman mati karena dia telah 'nothing to lose' (tidak memiliki harapan, red.), maka dia jauh lebih berani, lebih nekat karena dia pikir tinggal menunggu waktu eksekusi," katanya di Dermaga Wijayapura (penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red.), Cilacap, Selasa sore.
Benny mengatakan hal itu kepada wartawan usai menciduk tujuh napi dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, yakni tiga napi dari Lapas Batu, dua napi Lapas Narkotika, dan dua napi Lapas Pasir Putih yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dan sebagian besar merupakan terpidana mati.
Lebih lanjut, dia mengatakan, para terpidana mati ini tentunya akan sangat mengganggu, baik terhadap para napi di lapas, para kepala lapas, maupun BNN yang bertugas memberantas peredaran narkoba.
"Menurut kami, perlu penanganan khusus kepada napi yang divonis mati. Kalau tidak, pengendalian jaringan ini (narkoba, red.) terus berlangsung," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, masalah tempat khusus bagi terpidana mati saat ini masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
Menurut dia, lembaga pemasyarakat sebenarnya tempat untuk memulihkan atau rehabilitasi terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminal.
"Sementara yang divonis mati ini, apa yang harus dilakukan? Mereka sudah 'nothing to lose', tak punya harapan hidup, mau 'ngapain' lagi, ya sudah 'nyemplung' (tercebur, red.), ya 'nyemplung', sehingga akan berulang-ulang, itu sesuatu yang terjadi," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Batu Nusakambangan Hermawan Yunianto mengatakan, sebaiknya ada tempat khusus bagi para terpidana mati.
Menurut dia, lapas merupakan tempat membina narapidana agar mereka bisa diterima kembali di masyarakat.
"Kalau yang terpidana mati, apanya yang harus dibina," kata dia yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Tujuh napi dari Nusakambangan dibawa BNN menuju Jakarta untuk pengembangan sejumlah kasus peredaran narkoba, yakni Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (terpidana mati), Obina Nwajagu (terpidana mati), Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko (terpidana mati), Yadi Mulyadi alias Bule (terpidana kasus pembunuhan berencana), Hillary K Chimize (terpidana mati yang menjadi penjara sementara 12 tahun setelah mengajukan peninjauan kembali), Ruddi Cahyono (terpidana 20 tahun penjara), dan Yoyok (napi yang berjuluk "Jenderal Besar" dan telah berulang kali ditangani BNN salah satunya dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli serta Hartoni yang merupakan napi lapas tersebut, red.)
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Wisnu Adhi Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
