
Raperda Toko Modern Disiapkan

"Saat ini naskah akademiknya sudah dibuat di Komisi B dan diperkirakan selesai akhir Juli 2012," kata anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki seusai rapat mengenai toko modern di Semarang, Senin.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang ini menilai dua raperda terpisah tersebut akan selesai dalam tahun ini.
Menurut pengakuan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, lanjut Imam, sejak tahun 2009 tidak pernah dikeluarkan izin usaha toko modern dan hingga Februari 2012 tercatat sudah ada 320 toko modern.
Imam mengatakan dengan pengakuan tersebut berlawanan dengan kenyataan di lapangan sebab justru banyak toko modern yang muncul.
"Itu berarti mereka yang berdiri tidak berizin, lalu kenapa Pemerintah Kota Semarang membiarkannya dan tidak bertindak apa-apa," katanya.
Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan, Pembinaan Pasar Modern, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
