Logo Header Antaranews Jateng

Polres Grobogan ungkap penipuan modus transfer palsu

Minggu, 24 Mei 2026 22:23 WIB
Image Print
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia yang sempat dibawa kabur pelaku penipuan dengan modus transfer palsu di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/HO-Polres Grobogan

Blora (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Grobogan bersama Tim Resmob Polres Grobogan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus transfer palsu saat transaksi jual beli kendaraan di wilayah Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial WJK berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke area hutan usai membawa kabur mobil milik korban dengan berpura-pura membeli kendaraan tersebut dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu kepada korban," kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, Minggu.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 06.00 WIB di area hutan setelah sebelumnya melarikan diri dan meninggalkan kendaraan di wilayah Dusun Guwo, Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo.

Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula saat korban bernama Mulyono, warga Kelurahan Grobogan, menawarkan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver bernomor polisi K 1687 DP melalui marketplace dan facebook dengan harga Rp89 juta.

Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 14.30 WIB, korban dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Pelaku kemudian meminta dijemput di Bundaran Getasrejo.

Setelah bertemu, pelaku yang mengaku bernama Ahmad diajak ke rumah korban untuk melihat kondisi kendaraan. Usai melakukan pengecekan dan negosiasi harga, keduanya sepakat dengan harga Rp82,5 juta.

Pelaku lalu mengirimkan bukti transfer pembayaran melalui aplikasi WhatsApp. Saat korban hendak mengecek saldo di ATM BRI Unit Grobogan, pelaku menawarkan diri mengantar sekaligus melakukan uji coba kendaraan.

Namun setibanya di ATM BRI di Jalan Pangeran Puger Grobogan, korban turun untuk mengecek saldo, sementara pelaku tetap berada di dalam mobil dengan mesin menyala.

"Ketika korban mengetahui uang belum masuk ke rekeningnya dan keluar dari ruang ATM, mobil beserta pelaku sudah tidak ada di lokasi," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grobogan dengan total kerugian sekitar Rp82,5 juta. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan bersama Tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kepolisian memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo.

Petugas bersama Unit Reskrim Polsek Tawangharjo kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan mobil milik korban ditinggalkan di Dusun Guwo, Desa Kemaduhbatur, Kecamatan Tawangharjo. Sementara pelaku melarikan diri ke area hutan sambil membawa kunci kontak kendaraan.

Setelah dilakukan pengejaran bersama warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (23/5) pagi di area hutan dan langsung dibawa ke Polsek Grobogan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, tim kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 warna silver, STNK, BPKB kendaraan, satu buah topi warna hijau, serta satu celana jeans warna biru.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026