Logo Header Antaranews Jateng

Disdukcapil Temanggung targetkan perekaman e-KTP 14.379 warga

Rabu, 25 Februari 2026 14:26 WIB
Image Print
Seorang siswa SMKN Jumo mengikuti rekam e-KTP yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Temanggung di sekolahan tersebut di Temanggung, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung pada 2026 menargetkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 14.379 warga, guna memenuhi target nasional kepemilikan identitas kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun, di Temanggung, Rabu, mengatakan hingga saat ini masih terdapat 14.379 warga yang wajib melakukan perekaman tersebut.

"Target perekaman yang harus kami kejar sebanyak 14.379 orang. Ini menjadi prioritas kami agar seluruh warga Temanggung sudah memilik e-KTP pada 2026," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari tiga sumber data. Dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Temanggung tercatat sebanyak 8.711 orang, Dapodik luar Temanggung 2.286 orang, serta kategori non-Dapodik sebanyak 3.382 orang.

Menurut dia, hingga 9 Februari 2026, pihaknya telah berhasil melakukan perekaman terhadap 1.158 warga sepanjang Januari hingga awal Februari. Capaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui berbagai strategi percepatan.

Ia mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar layanan jemput bola dengan perekaman massal di sekolah-sekolah. Program ini menyasar pelajar yang telah memenuhi usia wajib KTP.

"Terkait layanan ini, ada tiga sekolah yang sudah menjadwalkan perekaman. Ini bagian dari upaya percepatan agar siswa tidak perlu datang ke kantor," katanya.

Ia menyebutkan, tiga sekolah yang telah menyusun jadwal perekaman yakni SMKN Jumo pada 25–26 Februari 2026, SMAN 1 Temanggung pada 3 Maret 2026, serta SMKN 1 Tembarak pada 9–10 Maret 2026.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sekolah-sekolah lain serta pemerintah desa untuk memastikan seluruh warga yang telah berusia 17 tahun atau akan genap 17 tahun di 2026 dapat segera melakukan perekaman e-KTP.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera datang ke kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan jemput bola yang kami selenggarakan. Jangan menunggu mendekati batas waktu," katanya.

Ia mengatakan program percepatan perekaman e-KTP ini menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Temanggung guna memastikan tertib administrasi kependudukan serta menjamin akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik yang mensyaratkan identitas resmi.

Baca juga: Dinas Kesehatan Temanggung investigasi SPPG Janti



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026