Wonogiri (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menargetkan seluruh pekerja di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah agar patuh terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam upaya meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program JKN di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis.
"Kerja sama ini merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, dalam meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan iuran JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha. Per November 2025, keaktifan peserta JKN seluruh segmen di Kabupaten Wonogiri sebesar 70,63 persen dari target 80 persen," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari.
Ia mengatakan sejak awal tahun 2025, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan upaya bersama dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri, dengan langkah pemanggilan, edukasi, dan kunjungan bersama kepada badan usaha yang terindikasi belum patuh dalam pembayaran iuran JKN.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Kejaksaan Negeri Wonogiri menindaklanjuti langkah-langkah pengawasan dan pemeriksaan kepada 19 badan usaha yang terindikasi belum patuh tersebut.
"Sampai bulan Agustus lalu, Kejaksaan Negeri Wonogiri tercatat berhasil mengumpulkan tagihan iuran JKN dari 17 badan usaha yang terindikasi belum patuh membayar iuran JKN, dengan nominal iuran JKN terbayar, sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar," katanya.
Ia mengatakan dari capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Wonogiri mendapatkan penghargaan dari Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan sebagai kejaksaan negeri yang berhasil mengumpulkan iuran tertagih terbanyak se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tjut Zelvira Nofani menyampaikan Kejaksaan Negeri Wonogiri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.
"Pada pelaksanaan proses pengawasan dan pemeriksaan Program JKN pada segmen PPU badan usaha di Kabupaten Wonogiri di tahun 2025, masih ditemukan adanya pekerja yang dulunya adalah seorang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih memiliki tunggakan iuran, belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelunasan," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran JKN.
"Di sini ada kewajiban pemberi kerja untuk menginformasikan kepada pekerjanya untuk melunasi tunggakan iuran paling lambat enam bulan setelah status kepesertaannya berubah. Hal tersebut, menjadi fokus karena terdapat unsur ketidakpatuhan memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN. Targetnya, seluruh pekerja di Kabupaten Wonogiri patuh akan ketentuan yang sudah ditetapkan, agar tingkat keaktifan peserta JKN meningkat dan jumlah iuran JKN juga bertambah," katanya.

