Sragen (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa.
Rapat secara virtual dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Delmawati yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya proses pengharmonisasian sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, Bagian Perekonomian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), BPR Bank Djoko Tingkir, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), BPR Syariah Kabupaten Sragen, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan substansi dengan peraturan yang relevan, serta kelengkapan unsur teknis dalam perancangan. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memperkuat kualitas peraturan daerah di Kabupaten Sragen agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terukur dalam implementasinya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

