Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah ementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mencatat sebanyak 72 instansi di berbagai daerah di provinsi ini telah terintegrasi dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH).
"Sementara dari 30 perguruan tinggi di Jawa Tengah, baru empat yang terhubung," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Tengah Delmawati di Semarang, Rabu.
Dia menyebutkan secara keseluruhan, jumlah anggota JDIH di Jawa Tengah sebanyak 102 instansi.
Menurut dia, JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat penting dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang jaringan Jokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Ia menjelaskan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat harus melalui kerja sama yang terpadu dan terintegrasi.
"JDIH yang hebat hanya bisa terwujud bila semua anggota terhubung dalam satu sistem nasional. Dengan begitu, JDIH tidak hanya mendukung penataan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan pengembangan JDIH di wilayahnya.
Pembinaan tersebut, kata dia, meliputi aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Ia juga menekankan pentingnya JDIH terintegrasi sebagai jawaban atas tantangan regulasi yang masih tumpang tindih.
"JDIH berkualitas akan mampu menjawab tantangan pertumbuhan ekonomi nasional yang kerap terhambat oleh aturan yang inkonsisten, birokrasi yang panjang, dan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Baca juga: Kemenkum dampingi kampus di Jateng daftarkan desain industri

